Kamis 03 Jul 2014 12:00 WIB

Anggoro Dihukum Lima Tahun

Red:
 Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani sidang pembacaan vonis terkait suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani sidang pembacaan vonis terkait suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7).

JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Anggoro dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. "Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, Anggoro mengeluarkan uang dengan perincian Rp 210 juta, 92 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, uang tunai Rp 925,900 juta, serta barang berupa dua unit lift senilai 50.581 dolar AS. Salah satu orang yang menerima suap dari Anggoro adalah mantan menteri kehutanan Malam Sambat Kaban. Uang yang diterima Kaban adalah imbalan tender proyek SKRT sebesar Rp 180 miliar yang dimenangkan perusahaan milik Anggoro, PT Masaro Radiokom.

"Terdakwa Anggoro memberikan beberapa kali uang yang diminta oleh saudara MS Kaban sejak proyek diberikan tendernya, serta terkait persetujuan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun oleh DPR yang diajukan oleh Dephut," ujar hakim anggota Ibnu. Total uang yang diterima Kaban dari Anggoro sebesar 45 ribu dolar AS, 40 ribu dolar Singapura, dan Rp 50 juta.

Selain Kaban, majelis hakim juga menyatakan sejumlah anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 dan beberapa pejabat Kementerian Kehutanan terbukti ikut menerima suap dari Anggoro. Mereka yang disebut hakim menerima uang yang totalnya mencapai puluhan ribu dolar Singapura dan ratusan juta rupiah itu adalah mantan ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal, Suswono, Mukhtarudin, dan Nurhadi Musawir. Uang untuk keempat anggota dewan itu diserahterimakan pada Agustus 2007.

Anggoro kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Yusuf pada Maret 2008 untuk diberikan kepada Mukhtarudin. Dari Mukhtarudin, uang lalu dibagi-bagikan kepada beberapa anggota Komisi IV lainnya. Mereka adalah Fachri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra, Sujud Siradjudin, dan Mukhtarudin. "Terdakwa Anggoro juga membagikan uang kepada Sekjen Kemenhut tahun 2005-2007 Boen Purnama dan eks Karo Perencanaan Keuangan Kemenhut Wadjo Siswanto," kata hakim Nani.

Pengacara Anggoro, Tomson Situmeang, menyatakan, tim kuasa hukum dan kliennya tidak akan mengajukan banding. Meski tak akan mengajukan banding, kata Tomson, bukan berarti Anggoro setuju dengan fakta persidangan yang diputuskan. "Pertimbangan majelis hakim banyak mengutip tuntutan jaksa," kata Tomson.

Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono menyatakan, menghormati putusan majelis hakim. Namun, kata Sukmo, baik Anggoro ataupun Kaban sama-sama menyangkal adanya praktik suap dalam kasus proyek SKRT. Sedangkan, mantan anggota Komisi IV DPR yang namanya disebut majelis hakim dalam amar putusan Anggoro, belum bisa dimintai konfirmasi hingga berita ini diturunkan.

KPK pun belum memutuskan status Kaban pascapembacaan putusan terhadap Anggoro. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas hanya menegaskan, siapa saja yang disebut di persidangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi terbuka, siapa pun yang perlu diperiksa akan diproses," kata Busyro kepada Republika, Rabu (2/6). n c62 ed: andri saubani

***

Suap Anggoro untuk Kaban

Awal Agustus 2007

Transaksi 1

Anggoro Widjojo menerima SMS dari MS Kaban: "Skrg (sekarang) merapat saja ke rmh (rumah) dinas, kalau sempat bgks (bungkus) rapih 15 rb (ribu dolar AS)."

Sehari setelah menerima SMS, Anggoro membeli valuta asing senilai 15 ribu dolar AS dan menyerahkannya kepada Kaban di rumah dinas menteri kehutanan, Jalan Denpasar Raya 15, Jakarta.

Transaksi 2

Setelah menerima uang dari Anggoro, keesokan harinya Kaban kembali menelepon Anggoro: "Ini agak emergency, bisa kirim 10.000 (dolar AS)? Seperti kemarin bungkus kecil saja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu."

Anggoro pun kembali membeli valuta asing senilai 10 ribu dolar AS dan mengutus Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom yang juga anaknya David Angkawijaya untuk menyerahkan uang ke Kaban.

 

Februari 2008

Transaksi 3

Anggoro kembali menuruti permintaan uang dari Kaban. Saat itu, Anggoro mengirim 20 ribu dolar AS ke rumah dinas menhut yang diterima oleh sopir Kaban, Yusuf.

Anggoro mengirim SMS kepada Yusuf: "Jangan lupa dilaporkan ke bapak (Kaban). Kelihatannya bapak mau kirim ke seseorang."

Transaksi 4

Satu pekan berselang, Anggoro diminta menyediakan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Anggoro langsung memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, untuk mengantarkan cek itu ke Gedung Manggala Wana Bhakti tempat Kaban menunggu.

Transaksi 5

Satu bulan setelah transaksi keempat, Anggoro diminta Kaban mengirimkan paket uang senilai 40 ribu dolar Singapura. Anggoro memenuhi permintaan ini dan memberikan kepada Kaban di rumah dinas menhut.

Gratifikasi lain

Tak hanya uang, pemberian dua buah lift untuk menara dakwah di daerah Tugu Tani, Jakarta, juga dinyatakan hakim sebagai bagian dari imbalan Anggoro kepada Kaban terkait proyek SKRT. Dua lift tersebut dibangun dengan biaya 50.581 dolar AS.

Sumber: Putusan terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement