Rabu 02 Jul 2014 17:14 WIB

KPU Klaim Format Debat Sudah Sesuai UU

Rep: ira sasmita/ Red: Muhammad Hafil
Cawapres Hatta Rajasa (kanan) berbincang dengan cawapres Jusuf Kalla (kiri) dan moderator Wakil Rektor UGM Dwikorita Karnawati jelang debat calon wakil presiden (Cawapres) di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad (29/6). (Republika/Aditya Pradana Putra )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar adminhistrasi pemilu karena debat capres dilakukan tidak sesuai Undang-Undang Pilpres nomor 42 tahun 2008 dan merekomendasikan debat kelima antara calon wakil presiden. Namun, KPU berpandangan, debat yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali itu sudah sesuai aturan dan disepakati kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, jika rekomendasi Bawaslu harus dilakukan akan berbenturan dengan waktu dan tahapan pilpres. Lagi pula, KPU memandang jika merujuk pada norma UU Pilpres, debat yang dilakukan KPU sudah sesuai.

"Kami sudah menjawab surat Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu, debat kelima harus dilakukan cawapres. Kalau maknanya adalah harus kembali kepada ketentuan undang-undang sebagaimana ditulis dalam penjelasannya maka sudah tidak terpenuhi," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).

Menurut Arief, KPU memaknai dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan cara berbeda. Pertama, debat pasangan calon pertama dianggap berbagi antara capres dengan cawapres, sehingga mereka dianggap tampil setengah-setengah.

Artinya, debat antar capres sudah berjalan sebanyak 2,5 kali. Karena debat kedua dan ketiga antar capres, ditambahkan dengan penampilan capres pada debat pasangan capres-cawapres.

Sementara debat cawapres, dinilai KPU sudah berjalan sebanyak 1,5 kali. Yakni debat keempat ditambah penampilan cawapres pada debat pasangan.

Format debat calon presiden dan wakil presiden yang digelar KPU sebelumnya  dinilai tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden khususnya pada penjelasan pasal 39 ayat 1 dimana dalam pasal penjelasan UU disebutkan yang dimaksud dengan lima kali debat pasangan calon dalam ketentuan ini adalah dilaksanakan tiga kali untuk capres dan dua kali cawapres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement