Selasa 01 Jul 2014 15:54 WIB

Pengamat: Keterlibatan DPD dalam Pembuatan UU Itu Absolut

Rep: c92/ Red: Joko Sadewo
Margarito Kamis
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -– Keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan Undang-undang (UU) saat ini sedang diusulkan untuk diakomodasi dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan hal ini adalah suatu keharusan atau absolute. “Harus. (Undang-undang) MD3 harus mengatur keikutsertaan DPD dalam pembahasan UU yang terkait kedaerahan. Misal UU Pajak, UU Sumber Daya Alam, dan UU pembentukan dan penggabungan daerah, yang terkait dengan otonomi daerah, dan undang-undang lain yang terkait kedaerahan.” kata Margarito saat dihubungi Republika Online (ROL), Selasa (1/7).

Menurut Margarito, DPD seyogyanya dilibatkan secara teknis setiap rapat pembentukan undang-undang. DPD tidak seharusnya hanya mengajukan pendapat saja, namun harus terlibat dalam setiap pembahasan di setiap tingkat, baik tingkat 1, tingkat 2, maupun tingkat 3.

“DPD harus terlibat day by day dalam rapat pembentukan UU. Harus ikut membahas pasal per pasal, ayat per ayat, kata per kata. Satu-satunya yang DPD tidak dapat ikut, hanya dalam penentuan keputusan. Dalam tahap akhir. Tapi DPD ikut membahas, itu absolut.” ujar Margarito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement