Selasa 01 Jul 2014 13:00 WIB
konsultasi zakat

Zakat Harta Warisan

Red:

Semasa ayah masih hidup, beliau sudah membagikan harta waris kepada tiga orang anaknya. Saya mewarisi usaha angkot dan kedua kakak saya rumah kontrakan dan usaha air minum. Tetapi, kami belum sepenuhnya menangani usaha tersebut, 60 persen masih ditangani ayah. Setelah ayah meninggal enam bulan lalu, usaha tersebut kami tangani 100 persen. Bagaimana perhitungan zakatnya ? 

Kirani Ayu,Ciputat Molek

Waalaikumussalam wr wb

Keseluruhan kegiatan usaha tersebut (usaha angkot, rumah kontrakan, dan usaha air minum) harus dikeluarkan zakatnya kalau telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan telah berjalan satu tahun.

Perhitungan waktunya bisa diawali pada masa Anda bertiga mulai mengelola usaha tersebut secara penuh (enam bulan yang lalu sampai dengan enam bulan ke depan), jika selama ayah Anda masih mengelola usaha tersebut sudah dikeluarkan zakatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement