Jumat 27 Jun 2014 00:17 WIB

MK Perintahkan KPU Kota Kendari Lakukan Penghitungan Suara Ulang

Rep: C75/ Red: Julkifli Marbun
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dalam hal ini KPU Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang tingkat DPRD Provinsi diseluruh TPS di Kecamatan Kadia, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Serta, menunda pelaksanaan keputusan KPU no 411/Kpts/KPU/Tahun 2004 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seacar nasional dalam pemiihan umum tahun 2014 untuk keanggotaan DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1. 

"Amar putusan, Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon sebagian," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva yang menjadi ketua Majelis Persidangan PHPU Provinsi Sulawesi Tenggara di ruang sidang MK, Kamis (26/6).

Ia menuturkan mahkamah menemukan fakta yaitu terdapat pertemuan antara PPK dan PPS se-Kecamatan Kadia bertempat di Hotel Andalus yang terindikasi telah melakukan pelanggaran yaitu melakukan perubahan angka dalam formulir rekapitulasi. Serta, rekomendasi bawaslu Provinsi Sulteng yang memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Kadia. Namun, KPU Provinsi Sulteng tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.

Selain itu, beberapa dokumen Formulir Model C-1 dan lampiran model C-1 serta model D-1 banyak coretan, tidak terisi angka (kosong) dan tikda jelas sehingga angka yang terdapat dokumen tersebut diragukan validitasnya.

Menurutnya, adanya pertemuan di Hotel Andalus Kendari yang sengaja dilakukan olej jajaran PPK dan PPS se-Kecamatan Kadia dengan tujuan untuk melakukan perubahan terhadap hasil rekapitulasi jelas melanggar asas penyelenggaran pemilu yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, mandiri, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proposonalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Ia mengatakan tidak lengkapnya bukti formulir model C dan model D yang seharusnya dijadikan alat bukti otentik serta tidak jelasnya angkanya menjadikan keadaan yang menyebabkan tidak dapat dipastikan perolehan suara masing-masing parpol di Kecamatan Kadia.

"Tindakan tersebut jelas melanggar prinsip dasar kode etik penyelanggara pemilu yaitu bertindak jujur, adil, nonpartisan dan imparsial," katanya.

Hamdan mengatakan MK memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah putusan diucapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement