Selasa 24 Jun 2014 15:00 WIB

Berkas Hafiz-Assyifa Sudah P-21

Red:

KEMANYORAN -- Berkas perkara Ahmad Imam Al Hafitd alias Hafiz (19) dan Asyifa Ramadani (18), pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19), sudah lengkap alias P-21. Berkas itu pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6).

"Perkara Assyifa sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan), kami menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk pelimpahan berkas perkaranya," tutur Syafrie Noer, pengacara Syifa, di Polda Metro Jaya, Senin (23/6).

Hafiz dan Assyifa mendatangi Kejari Jakpus pukul 11.40 WIB dengan menggunakan mobil Avanza dengan pelat B 748 LAY dan diterima Jaksa Penuntut Umum. Penyidik Subdit Umum Unit V Jatanras Polda Metro Jaya Brigadir Suhartono mengatakan, Hafiz dan Assyifa dititipkan ke rumah tahanan (rutan).

"Hari ini penyerahan tanggung jawab tersangka dan penyerahan barang bukti dari Polda Metro ke Kejaksaan Negeri," kata Hendra Heriansyah, kuasa hukum Hafiz dan Assyifa, di depan kantor Kejari Jakpus.

Hendra mengatakan, Hafiz dititip ke Rutan Salemba, sedangkan Assyifa di Rutan Pondok Bambu. "Ditahannya selama 20 hari ke depan, kalau nggak ada perpanjangan," kata Hendra.

Hafiz dan Assyifa dikenai Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan terberat pidana mati dan Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

Namun, Hendra yakin kedua tersangka tidak akan dikenakan pasal 340. "Sebenarnya, ada celah bahwa tindak pidana yang terjadi adalah penculikan yang direncanakan untuk dianiaya. Kemudian, kebablasan sampai meninggal. Berbeda dari 340 tentang pembunuhan berencana," jelas Hendra.

Sebelum berkas pemeriksaan dilimpahkan ke Kejaksaan, Hafiz dan Assyifa menjalani pemeriksaan kesehatan dan sidik jari di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya. "Hari ini, tersangka pembunuhan Ade Sara dan barang bukti (mobil KIA Visto dan alat kejut) diserahkan ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (23/6).

Setelah menjalani pemeriksaan di Bidang Dokkes, sembari bergandengan tangan Hafiz dan Syifa memilih bungkam. Mereka datang tidak memakai baju tahanan. Hafiz memakai kaus hitam dengan celana pendek dan sandal jepit. Sedangkan, Syifa memakai kerudung dan baju berwarna abu-abu putih.

Kedua tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan selama 30 menit, seperti tensi, tes urine kehamilan (untuk Syifa) di Gedung Dokkes Polda Metro Jaya.rep:c70/ c82 ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement