Senin 23 Jun 2014 16:37 WIB

183 Anggota IM Dihukum Mati

Red:

MINYA -- Kembali para aktivis kelompok Islam di Mesir, Ikhwanul Muslimin (IM), dijatuhi hukuman mati. Setelah melalui serangkaian sidang, Pengadilan Kriminal Minya, Sabtu (21/6), menjatuhkan vonis kepada 183 anggota IM, salah satunya pemimpin tertinggi kelompok ini, Muhammad Badie.

Seperti dilaporkan BBC News, vonis mati terhadap lebih dari 180 aktivis IM itu menorehkan rekor tersendiri dalam sejarah pengadilan negeri tersebut. Sebelumnya, tak pernah ada vonis mati dijatuhkan sekaligus terhadap lebih dari 180 terdakwa dalam sebuah sidang massal.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Said Youssef Sabri itu dibacakan pula vonis bebas bagi 496 terdakwa lainnya. Persidangan tersebut berlangsung hanya sekitar 15 menit. Selama ini, hakim Youssef Sabri dikenal sebagai hakim yang kejam, tanpa kompromi, bahkan dijuluki Sang Penjagal. Ia tiba di pengadilan dengan menumpang kendaraan antipeluru. Dia dikawal ketat petugas, mengingat kasus yang ia tangani sangat sensitif.

Sementara, bagi Badie, hukuman mati ini merupakan kali kedua. Pada sidang sebelumnya, tokoh politik berusia 70 tahun ini juga dijatuhi hukuman mati. Dalam sidang vonis pada Sabtu lalu,  Badie sengaja tidak dihadirkan. Ia tetap mendekam di penjara Kota Kairo.

Sebagian besar terdakwa lainnya juga tidak dihadirkan dalam sidang tersebut. Tercatat, hanya  75 terdakwa yang dihadirkan. Meski demikian, mereka tidak masuk ke ruang sidang, tapi hanya ditempatkan di penjara yang terhubung dengan pengadilan.

Para anggota dan simpatisan IM yang divonis mati itu didakwa menyerang, membunuh, dan mencoba membunuh aparat kepolisian dalam bentrokan di Provinsi Minya pada 14 Agustus 2013. Dalam bentrokan kala itu, aparat membunuh ratusan pendukung IM.

Pascakudeta terhadap Presiden Muhammad Mursi, ribuan aktivis dan pendukung IM turun ke jalan memprotes penggulingan tersebut. Bentrokan dengan aparat pun tak terhindarkan. Akibatnya, ratusan orang dari kubu IM tewas. Tak sedikit pula aparat yang meregang nyawa dalam bentrokan berdarah itu.

Sejak Desember lalu, Pemerintah Mesir dengan dukungan kuat militer telah menghukum ratusan aktivis politik, sebagian besar anggota IM. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberangus kelompok pendukung Mursi tersebut.

Pada Maret lalu pengadilan Mesir yang dipimpin Youssef Sabry telah membatalkan hukuman mati bagi 492 orang dari 529 orang yang divonis mati di pengadilan sebelumnya. Ke-492 terdakwa tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dijatuhkannya hukuman mati terhadap 183 kali ini memicu kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia. Aktivis dan mantan Ketua Organisasi HAM Mesir Hesham Qasim, mengecam Hakim Youssef Sabri. Menurut dia, sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap Sang Penjagal.

''Hakim ini tidak memperhatikan proses hukum,'' ujar Qasim.

Ia berpendapat, hukuman mati akan mencoreng dan berdampak negatif terhadap citra Mesir. Citra yang buruk itu, menurut dia, juga akan berpengaruh buruk terhadap pereknomian. 

Kecaman juga datang dari aktivis HAM terkemuka, Aida Seif al-Dawla. Ia menilai, keputusan itu bermotif politik. ''Pemerintah sedang berusaha menyelesaikan permasalahan politiknya dengan IM dengan mengeksekusi para anggota dan simpatisan organisasi tersebut.''

Sedangkan, pihak pengacara menyebut persidangan tersebut konyol. Sebab, sebagian besar terdakwa tidak berada di lokasi bentrokan. "Selain itu, pengadilan melarang pengacara hadir dalam sidang untuk membela. Ini menyalahi HAM," ujar Mohammed Tosson, pengacara IM.

Terkait vonis mati terhadap 183 terdakwa, tim pembela IM bakal naik banding. Vonis mati massal ini menimbulkan amarah dan kesedihan di kalangan keluarga anggota IM yang sejak pagi telah memadati pengadilan di Kota Minya tersebut.rep:dessy suciati saputri/ap ed: wachidah handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement