Senin 23 Jun 2014 14:18 WIB

Tahun 1999, Wiranto Sebut Prabowo tak Terlibat Penculikan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Menhankam/Panglima ABRI Wiranto mengklarifikasi soal bocornya rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemecatan Pangkostrad Prabowo Subianto saat jumpa pers di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Salah satu pendiri Partai Hanura Elza Syarief membantah pernyataan mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto. Sebelumnya Wiranto, Ketua Umum Partai Hanura, menyebut Prabowo Subianto berinisiatif atas penahanan para aktivis pada 1998.

Elza menyebut tudingan Wiranto tidak berdasar pada kebenaran yang terjadi. Selain itu, ia mengatakan, Wiranto pun dahulu memberikan keterangan yang berbeda. "Berita tahun 1999 Pak Wiranto menyatakan Prabowo tidak terlibat," ujar Elza di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (23/6).

Pemberitaan itu, menurut Elza, dapat ditelusuri salah satunya ada dalam situs YouTube. Selain itu, ia mengatakan, sudah keluar juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani Presiden BJ Habibie. Ia menyebut Keppres itu berdasarkan usulan Pangab/Menteri Pertahanan Keamanan yang saat itu dijabat Wiranto. Dalam Keppres itu, Prabowo diberhentikan dengan hormat dari TNI.

Karena itu, Elza menyesalkan Wiranto menyatakan hal yang berbeda dalam keterangannya belakangan ini. "Bagaimana bisa Pak Wiranto yang selalu mengajarkan kepada kader Hanura agar menggunakan hati nurani untuk menyatakan kebenaran, telah berbicara berbeda dengan ucapan dan usulannya tersebut?," kata advokat itu.

Elza mendasarkan pandangannya ini juga berdasarkan putusan pidana Nomor PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19. Dalam putusan itu, ia mengatakan, salah satu amarnya menyebut beberapa orang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis, Pasal 333 KUHP. Prajurit yang divonis adalah Komandan Tim Mawar Mayor Inf Bambang Kristiono, Kapten Inf FS Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistyo Pondi, Kapten Inf Yulius Selvanus, Kapten Inf Untung Budi Harto. 

Elza mengatakan, para prajurit itu sudah dihukum penjara dan dipecat dari keanggota ABRI. Dalam persidangan, Elza mengatakan, Bambang dan anak buahnya mengaku telah bertugas melampui batas kewenangan. Tindakan itu, menurut dia, atas dasar hati nurani untuk mengamankan Sidang Umum MPR. "Kegiatan Tim Mawar ini tidak diketahui dan tidak melibatkan atasan mereka di Kopassus," kata Elza, yang juga bekerja sebagai advokat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement