Ahad 22 Jun 2014 14:21 WIB

Pengadilan Mesir Hukum Mati 183 Anggota Ikhwanul Muslimin

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Polisi Mesir membawa senapannya
Foto: reuters
Polisi Mesir membawa senapannya

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir telah membenarkan adanya penjatuhan hukuman mati kepada 183 anggota Ikhwanul Muslimin. Menurut para pengamat, mereka dijatuhi hukuman mati setelah didakwa dalam serangan 2013 di kantor kepolisian. 

Hakim di pengadilan tersebut telah merekomendasikan hukuman mati atas 683 terdakwa. Mohammed Badie, pemimpin kelompok yang dilarang, merupakan salah satu dari terdakwa yang mendapatkan hukuman mati. Pengajuan banding pun saat ini mungkin dilakukan. 

Sejak Desember, pemerintah yang didukung oleh militer telah menghukum ratusan lawan politiknya. Pemerintah pun telah menghancurkan kelompok Islam sejak mantan presiden Muhammad Mursi yang merupakan anggota Ikhwanul Muslimin telah digulingkan oleh militer pada Juli 2013 dalam aksi demontrasi besar-besaran. 

Putusan hakim tersebut dijatuhkan pada Sabtu di kota Minya, Kairo selatan, di mana seorang kepolisian dan warga sipil telah tewas. Serangan dilakukan sebagai pembalasan setelah polisi membunuh ratusan orang. Empat terdakwa dijatuhi hukuman 15-25 tahun penjara dan lainnya telah dibebaskan. 

Para terdakwa pun dituduh telah terlibat dalam pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap kepolisian di provinsi Minya pada 14 Agustus 2013. Pada saat itu, kepolisian membunuh ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin dalam bentrokan di Kairo. 

Penjatuhan hukuman mati kali ini merupakan yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Putusan ini tentu saja telah memicu berbagai kritikan dari kelompok hak asasi manusia. 

Hakim, Sa'ed Yusef Sabri, dikenal memiliki reputasi yang kejam dan dikenal sebagai sang penjagal. Aktivis dan mantan ketua organisasi HAM Mesir, Hesham Qasim mengatakan, waktunya bagi pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap hakim ini. 

Menurutnya, hakim tidak memperhatikan proses hukum. Apalagi hukuman mati hanya akan memberikan dampat negatif pada citra serta ekonomi Mesir di seluruh dunia. Sementara itu, aktivis HAM terkemuka, Aida Seif al-Dawla, mengatakan keputusan itu bermotif politik. 

Ia mengatakan, pemerintah tengah menyelesaikan masalah politiknya dengan Ikhwanul Muslimin dengan mengeksekusi mereka. Dakwaan terhadap para anggota Ikhwanul Muslimin ini pun beragam dari sabotase, tindakan teror, hingga pembunuhan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement