Kamis 19 Jun 2014 15:39 WIB

Wiranto Sebut Prabowo Diberhentikan karena Kasus Penculikan

Rep: c57/ Red: Joko Sadewo
Jokowi didampingi Jenderal (Purn) Luhut Pandjaitan dan Jenderal Purn Wiranto (kanan) saat acara silaturahim keluarga besar purnawirawan TNI/Polri di Jakarta, Selasa (3/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jokowi didampingi Jenderal (Purn) Luhut Pandjaitan dan Jenderal Purn Wiranto (kanan) saat acara silaturahim keluarga besar purnawirawan TNI/Polri di Jakarta, Selasa (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Hanura yang juga mantan Menhankam/ Pangab, Jenderal TNI Purn Wiranto, mengatakan Prabowo Subianto terbukti terlibat dalam kasus penculikan.

Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kostrad, dinilai Dewan kehormatan Perwira (DKP) telah dibuktikan terlibat dalam kasus penculikan.  "Maka, tentu beliau diberhentikan sesuai dengan norma yang berlaku," kata Wiranto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (19/6) sore.

Wiranto mengaku tidak ingin terjebak kepada perdebatan istilah. "Saya tidak ingin saling ngotot hanya memperdebatkan istilah, apakah dengan hormat atau tidak dengan hormat, diberhentikan atau dipecat," tutur Wiranto, yang partainya mengusung pasangan capres Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Menurut Wiranto, ia akan mencoba masuk ke wilayah normatif-kausal, normatif sebab-akibat. Seorang prajurit, seorang militer, berhenti dari dinas keprajuritan, pasti ada sebabnya.

Diberhentikan "dengan hormat" apabila yang bersangkutan habis masa dinasnya, meninggal dunia, sakit parah sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, cacat akibat operasi tempur atau kecelakaan atau permintaan sendiri.

Sedangkan diberhentikan tidak dengan hormat, papar Wiranto, apabila perbuatan yang bersangkutan melanggar Saptamarga dan Sumpah Prajurit atau melanggar hukum, sehingga tidak pantas lagi sebagai prajurit TNI yang mengedepankan serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement