Rabu 18 Jun 2014 16:00 WIB

Jabar Berhasil Pertahankan WTP

Red:

BANDUNG –– Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Jabar tahun anggaran 2013, kembali memperoleh opini wajar tanpa pe ngecualian (WTP). Opini ini, di raih Pemprov Jabar dari BPK untuk yang ketiga kalinya. Anggota V BPK RI, Agung Firman Sampurna mengapresiasi prestasi tersebut. BPK, kata dia, menyerahkan langsung laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jabar.

"Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan gubernur Jabar dan jajarannya. Ini ketiga kalinya dapat WTP," ujar Agung, Selasa (16/6). Pemeriksaan LKPD, dilaku kan untuk memberikan keyakinan bahwa pemda telah menyajikan secara wajar semua akun yang ada di LKPD 2013.

Tentunya, kata Agung, hal itu sesuai prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang ber laku, dan efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah.

Meskipun Pemprov Jabar memeroleh WTP, ujar Agung, tapi masih terdapat beberapa permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan. Terutama, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan per undang-undangan.

Pemprov Jabar juga harus tetap mencermati terhadap beberapa masalah yang ditemukan BPK. Pihaknya, merasa perlu untuk mengingatkan Pemprov Jabar agar mencermati, memberi perhatian dan menindaklanjuti beberapa masalah yang menjadi temuan pemeriksaan tersebut.

Permasalahan yang ditemukan BPK dalam LKPD Jabar 2013, antara lain penatausahaan dan pengelolaan persediaan yang belum tertib, proses penghapusan aset gedung pada RSUD Al-Ihsan yang tidak sesuai prosedur, dan mekanisme penganggaran, pelaksanaan, penatausaha an, pertanggung-jawaban, monitoring dan evaluasi belanja hibah tidak sesaui ketentuan.

Permasalahan lainnya, penganggaran belanja hibah, belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang masih ada yang tidak tepat. Selain itu, pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor masih belum optimal.

Terkait dengan perjalanan dinas, kata Agung, BPK menemukan belanja perjalanan dinas di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) masih ada yang tidak didukung bukti pertanggung-jawaban, pertanggungjawabannya tidak lengkap, tidak dapat diyakini kebenarannya, tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya, tidak efisien serta terdapat kelebihan pembayaran.

Dikatakan Agung, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang 15/2004 tentang Pemeriksaan Penge lolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Kepala daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPJ dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut, paling lambat 60 hari sejak LHP di terima.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mempunyai komitmen untuk menyelesaikan per masalahan tersebut. Pihaknya, akan segera menyelesaikan. "Mudah-mudahan 60 hari ke depan kami membuat action plan untuk segera meyelesai kan berbagai catatan," kata nya.

Heryawan mengatakan, untuk memeroleh WTP, Pemprov Jabar melakukan berbagai upaya.Salah satunya,dengan memperbaiki aset. Upaya lainnya, dengan merekrut banyak akuntan yang ditempatkan di setiap OPD.

Dikatakan gubernur, selain mengangkat honorer menjadi PNS, pemprov juga merekrut dari umum sebanyak 45 orang. Jadi, pada satu tahun, pihaknya akan dapat 80 orang akuntan. Akuntan tersebut,di distri busikan ke semua OPD.

Sementara Ketua DPRD Ja bar Irfan Suryanegara mengatakan, meraih WTP untuk ketiga kalinya, merupakan prestasi. Agar bisa meraih opini ini, dewan sangat mendukung kebijakan Pemprov Jabar. ed: agus yulianto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement