Rabu 18 Jun 2014 15:00 WIB

Kenaikan Tarif Listrik Amanat UU

Red:

JAKARTA — Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, kenaikan tarif listrik enam golongan pelanggan per 1 Juli 2014 merupakan amanat UU. "UU baik Energi maupun Ketenagalistrikan mengamanatkan subsidi listrik hanya diberikan kepada golongan tidak mampu," katanya di Jakarta, Selasa (17/6).

Berdasarkan UU tersebut, Jarman melanjutkan, disusunlah pedoman atau "peta jalan" (roadmap) pencabutan subsidi listrik secara bertahap atau kenaikan tarif secara bertahap pada golongan mampu. Menurutnya, enam golongan pelanggan listrik yang direncanakan naik per 1 Juli 2014 merupakan golongan mampu sehingga dikenakan kenaikan tarif. "Golongan pelanggan rumah tangga R1 berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA merupakan golongan menengah sehingga termasuk dalam rencana pemerintah untuk dinaikkan tarifnya," ujarnya.

Selain itu, golongan pelanggan tidak mampu, yakni 450 dan 900 VA, tidak dikenakan kenaikan tarif atau tetap mendapat subsidi listrik. Jarman juga mengatakan, sebelumnya pemerintah merencanakan kenaikan tarif keenam golongan pelanggan tersebut pada awal 2015. "Namun, diputuskan dipercepat menjadi semester kedua 2014 karena untuk menutupi pembengkakan anggaran," katanya.

Dalam pembahasan RAPBN Perubahan 2014, pemerintah dan DPR sudah menyepakati kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai 1 Juli 2014. Kenaikan tarif akan diberlakukan dengan besaran 5,36 hingga 11,57 persen setiap dua bulan sekali tergantung jenis pelanggan.

Setelah 1 Juli, keenam golongan pelanggan tersebut akan kembali dikenakan kenaikan tarif listrik pada 1 September dan terakhir 1 November 2014. Keenam golongan yang terkena kenaikan tarif listrik, di antaranya rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan 11,36 persen setiap dua bulan, rumah tangga R1 (2.200 VA) naik 10,43 persen setiap dua bulan, dan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) naik 5,7 persen setiap dua bulan.

Selanjutnya, golongan pelanggan industri I3 nonterbuka dengan kenaikan 11,57 persen setiap dua bulan, penerangan jalan umum P3 10,69 persen setiap dua bulan, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) naik 5,36 persen setiap dua bulan. Nilai penghematan subsidi dari kenaikan tarif enam golongan tersebut mencapai Rp 8,51 triliun dengan subsidi tahun berjalan RAPBN Perubahan 2014 sebesar Rp 85,75 triliun.

Per 1 November 2014 tarif keenam golongan tersebut sudah mencapai keekonomiannya atau tidak mendapat subsidi lagi. Selanjutnya, pemerintah akan memberlakukan skema tarif listrik penyesuaian bagi enam golongan pelanggan. Dengan demikian, Jarman menambahkan, pada rekening tagihan November 2014, tarif listrik keenam golongan itu akan berfluktuasi setiap bulan mengikuti indikator kurs, inflasi, dan harga minyak. antara ed: zaky al hamzah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement