Rabu 18 Jun 2014 15:00 WIB

Pornografi Anak Terkuak Lagi

Red:

SEMANGGI -- Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku, yaitu menggunakan media surat elektronik dengan mengirimkan foto dari sejumlah adegan dari video porno.

Video porno itu menampilkan hubungan kekerasan seksual antara seorang pria dengan anak lelaki di bawah umur. "Pengungkapan kasus ini bermula saat pihak Google menemukan 49 foto eksploitasi yang melibatkan dua anak kecil yang tengah berbaring. Foto-foto tersebut diunggah lewat aplikasi Picasa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/6).

Dia melanjutkan, Google pun menelusuri pemilik akun email yang digunakan untuk mengunggah foto-foto tersebut. Akhirnya, ditemukanlah sumber pengunggah foto-foto tersebut, yaitu berasal dari akun [email protected].

Dikatakannya, Google melaporkan kasus tersebut kepada National Centre for Missing and Exploitation Children (NCMEC). Polisi pun meneliti kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menahan seorang pria berinisial M alias FA (33 tahun). Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka atas tindak pidana pornografi.

Dari hasil penelusuran foto-foto tersebut, ternyata video tersebut merupakan tampilan berdurasi satu sampai dua menit yang berisi adegan pelecehan seksual. "Tersangka menyiapkan filmnya sendiri dan menyiapkan anak-anak. Dia yang mengambil gambar sekaligus sebagai pelakunya," ujar Rikwanto.

Lokasi pengambilan gambarnya, kata Rikwanto, di sebuah kamar. Sedangkan korbannya berusia di bawah 10 tahun. "Korbannya ada beberapa orang. Ada satu anak yang muncul di dua sampai tiga episode berbeda. Tempat kejadiannya di Kabupaten Bekasi," kata dia.

Kasus peredaran video pendek tersebut, lanjutnya, lalu diperjualbelikan melalui aplikasi Picasa. Tercatat sudah ada beberapa video yang diunggah.

Menurut keterangan M yang disampaikan kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dia sebelumnya mengiming-imingi para korban dengan hadiah playstation. Aksi bejat tersangka sudah dilakukannya sejak enam bulan lalu. Dari hasil penjualan video porno itu, dia berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per hari.rep:c70 ed: dewi mardiani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement