Jumat 13 Jun 2014 14:52 WIB

MK Temukan Banyak Bukti Bodong dalam Kasus Sengketa Pemilu

Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Prayogi
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, bJAKARTA  -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menemukan bukti tidak asli (bodong) yang diserahkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Saya sudah periksa semua bukti yang diserahkan (baik pemohon, termohon, pihak terkait), banyak yang ditambah, yang dicoret," kata Hamdan kepada wartawan usai salat Jumat di Jakarta.

Ketua MK ini mengatakan bahwa pihaknya bisa sangat mudah membedakan bukti yang asli dan yang tidak asli. "Itu bisa sangat kelihatan, bukti yang benar dan bukti yang tidak benar," katanya.

Ketika ditanya apakah akan melaporkan ke pihak polisi sebagai pemalsuan dokumen, Hamdan meminta para pihak untuk melaporkan. "Saya kira para pihak yang harus melaporkannya," jawabnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan lebih mempertimbangkan bukti C1 yang didukung oleh bukti rekapitulasi, sedangkan saksi hanya untuk memperkuat bukti yang diserahkan ke mahkamah. Hamdan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh sidang panel pada Jumat ini.

"Sidang pemeriksaan saksi dan bukti sudah selesai, hari ini terakhir. Pekan depan akan dilaksanakan RPH dan diharapkan pekan selanjutnya bisa dilaksanakan pembacaan putusan," ungkapnya.

Dalam sidang PHPU 2014 ini, MK telah menerima pendaftaran perkara sengketa pemilu mencapai 914 permohonan, yang terdiri 880 permohonan diajukan oleh Partai politik dan 34 diajukan oleh perseorangan anggota DPD.

Namun dalam putusan sela, MK telah menyatakan 217 permohonan tidak dilanjutkan karena ditarik kembali dan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement