Jumat 13 Jun 2014 12:44 WIB

Mendagri Sarankan KPU Minta Fatwa MK

Gamawan Fauzi
Foto: Aditya Pradana Putra/Repuiblika
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi. Saran itu terkait ketentuan syarat pemenang pemilu seperti tertuang dalam UU Nomor 42/2008 tentang Pilpre.

"Saran saya memang begitu (KPU minta fatwa ke MK), mudah-mudahan waktunya cukup kalau MK bisa memprioritaskan (permohonan KPU) itu," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (13/6).

Dia menjelaskan, pasal 159 UU Pilpres, tentang penetapan pasangan calon terpilih, merupakan turunan dari pasal 6a UUD 1945 dengan ketentuan yang sama persis.

Dalam UU Pilpres pasal 159 tertuang pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Di UUD 1945 pasal 6a ayat tiga juga dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wapres.

Jika tidak ada pasangan calon peserta pilpres yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.

Sementara itu, KPU ragu dengan jumlah peserta pilpres 2014 yang hanya dua pasangan membuat turunan pasal tersebut berlaku. Yaitu harus dilakukan pemungutan suara putaran kedua dengan peserta yang sama persis dengan putaran pertama.

Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan bisa saja KPU mengabaikan ketentuan untuk pemungutan suara putaran kedua jika tidak ada satu pun dari kedua pasangan calon yang memenuhi syarat perolehan suara di lebih dari separuh jumlah provinsi.

"Mau dua atau lebih jumlah pasangan calonnya, pasangan yang terpilih itu harus punya suara mayoritas mutlak dan memiliki dukungan yang merata, idealnya kedua itu harus dipenuhi dulu. Kalau itu tidak dapat dipenuhi, baru kita turunkan yaitu yang syarat menang mutlak saja yang terpilih," jelas Hadar.

KPU juga sudah mendengarkan pendapat dari sejumlah pengamat politik mengenai hal itu. Rencananya, Jumat, KPU akan memutuskan sikap yang akan diambil guna menentukan syarat pemenang pilpres 2014.

"Sekali lagi, yang paling kokoh adalah dengan kami meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hadar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement