Kamis 12 Jun 2014 19:03 WIB

KPU: Keterlibatan TNI/Polri Buat Masyarakat Resah

Simulas pengamanan pilpres 2014
Foto: antara
Simulas pengamanan pilpres 2014

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan dugaan keterlibatan TNI/Polri, termasuk purnawirawan telah membuat resah masyarakat. Karena institusi tersebut adalah aparat negara yang memiliki senjata dan kekuatan luar biasa.

"Itu berbeda dengan kelompok lain. Ketika, misalnya, musisi atau pengusaha mengelompok mendukung salah satu calon, tidak akan membuat resah masyarakat," kata Arief di Jakarta, Kamis (12/6).

Arief menilai, undang-undang secara spesifik mengatur keterlibatan lembaga tersebut baik secara personal mau pun institusional. Ini mengingat karakteristik TNI/Polri sebagai aparat negara dan potensi kekuatan yang dimiliki.

Menurut Arief, terdapat enam pasal dalam UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres yang mengatur tentang keterlibatan TNI/Polri.

"Menurut undang-undang itu apabila panglima TNI sebagai pejabat negara ingin mencalonkan diri sebagai presiden, maka dia harus mengundurkan diri. Sebab berbahaya kalau dia masih aktif," tuturnya.

Selain itu, undang-undang juga melarang TNI/Polri terlibat dalam tim kampanye atau kegiatan kampanye. Termasuk hal-hal yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

"Kasus dugaan Babinsa berupaya memengaruhi preferensi masyarakat masuk dalam kategori menguntungkan atau merugikan salah satu calon," ujarnya.

Undang-undang itu juga mengatur TNI/Polri dapat membantu atau bekerja sama dengan KPU untuk membantu proses distribusi logistik dan pengamanan. Selain itu, tercantum pula putusan MK bahwa TNI/Polri belum bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

"Menurut undang-undang itu, sanksi bagi anggota TNI/Polri yang melanggar adalah kurungan tiga hingga 12 bulan dan atau denda Rp 3 juta hingga Rp 12 juta," jelasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement