Jumat 06 Jun 2014 18:43 WIB

Saksi Ungkap Penggelembungan Suara Anggota DPD Sumsel

Penggelembungan Suara (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Koz/mes/14
Penggelembungan Suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Calon anggota DPD untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan, Abdul Aziz mengungkapkan adanya praktik penggelembungan suara KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Pada waktu rapat pleno tanggal 20 April (di tingkat Kabupaten OKI) perolehan suara untuk Siska Marleni sebesar 16.116 suara, tapi pada hasil print out esok harinya (21 April) ada perubahan suara atas nama Siska Marleni menjadi 29.278 suara," kata saksi pemohon, Fitriyani, saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno di OKI hanya ada satu orang saksi dari DPD yang hadir, yaitu Syamsuddin yang merupakan saksi dari calon DPD Aidil Fitri, namun pada hasil rekap yang dilaporkan ke provinsi terdapat dua nama saksi calon DPD yang hadir berikut tandatangannya.

Saksi lainnya, Haryono, mengatakan pihak KPU Sumsel tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Sumsel untuk melakukan penghitungan ulang di sejumlah kabupaten/kota dengan berpatokan pada formulir C1 Plano.

"Yang dihitung ulang berdasarkan formulir C1 fotokopi bukan formulir C1 plano sebagaimana rekomendasi Bawaslu," katanya.

Dengan adanya penggelembungan suara ini, Abdul Aziz merasa dirugikan keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014 karena tidak lolos menjadi anggota DPD.

Dalam putusan KPU yang lolos adalah Siska Marleni berada di peringkat 4 perolehan suara calon DPD untuk Sumsel sehingga ia lolos ke Senayan, sementara Pemohon Abdul Aziz perolehan suaranya berada di peringkat 5.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement