Jumat 06 Jun 2014 13:40 WIB

RUU MD3 Belum Adopsi Model Tripartit Dalam Legislasi

Rep: ahmad islamy jamil/ Red: Muhammad Hafil
DPD
Foto: Yogi Ardhi/Republika
DPD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) versi DPR dinilai masih memiliki beberapa kekurangan. Karena itu, RUU ini masih memerlukan penyempurnaan untuk ke depannya.

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Anang Prihantoro mengatakan, salah satu permasalahan yang terdapat pada RUU tersebut adalah belum diadopsinya konsep tripartit (tiga lembaga) sebagai model dalam proses legislasi. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2013 lalu telah memutuskan  bahwa pembahasan legislasi mesti dilakukan secara tripartit, yakni melibatkan tiga lembaga, yakni DPR, DPD, dan pemerintah.

“Oleh karena itu, kami mendorong supaya RUU MD3 ini diperbaiki lagi. DPD memang mesti berbenah, tapi putusan MK itu harus terwujud konsistennya dalam UU,” kata Anang di Kompleks Parlemen Senayan.

Selain persoalan tadi, desain keparlemenan (lembaga perwakilan) dalam RUU MD3 menurut Anang justru menyulitkan pengembangan sistem pendukung (supporting system) DPD untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Hal ini tercermin pada mekanisme kerja DPD ketika lembaga ini melakukan artikulasi dan agregasi aspirasi masyarakat di daerah-daerah.

Ia berpendapat, akan lebih baik bila setiap lembaga parlemen diatur dalam UU yang terpisah, tidak lagi disatukan dalam UU MD3. “Dalam perkembangannya, justru banyak pihak yang mengusulkan agar DPD diatur dengan UU tersendiri. Begitu pun, DPR juga diatur dengan UU tersendiri,” ujarnya.n Ahmad Islamy Jamil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement