Kamis 05 Jun 2014 13:36 WIB

Gunakan Fasilitas KPU, Politikus PDIP Heran Dilaporkan ke Bawaslu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima.
Foto: Andika Wahyu/Antara
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Aria Bima merasa aneh terkait pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aksi memutar lagu 'Jokowi-JK' yang dilakukan di halaman kantor KPU menurutnya bukan bagian dari kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

"Saya nyanyi di KPU kok dilaporin. Kan ada chealeder kami barisan Tunggal Ika, memang ada jinggle yang kami setel lewat tape untuk iringi undangan, eh dilaporkan," kata Aria Bima di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/6).

Wakil Ketua Komisi VI DPR itu menampik, pemutaran lagu tersebut menggunakan fasilitas milik KPU. Satu-satunya fasilitas KPU yang digunakan menurutnya hanya aliran listrik. Bukan alat pengeras suara seperti yang diduga Bawaslu. "Tidak ada penggunaan fasilitas KPU, saya bawa barang sendiri. Nyolok listrik KPU iya," ujarnya.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Aria Bima ke Bawaslu. Aria disebut mengomandani tim kampanye pasangan capres Jokowi-JK memutar lagu 'Jokowi-JK' dengan menggunakan pengeras suara milik KPU.

"Jadi lagu Jokowi-JK itu diputar di tenda lantai 1 KPU yang diisi tim kampanye kedua pasangan capres. Aria Bima yang pimpin, diputar sangat keras, sangat kencang pakai pengeras suara KPU," kata juru bicara tim advokasi, Habiburokhman, Senin (2/6) lalu.

Kubu Prabowo-Hatta juga menyayangkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa kecolongan. Sebagai lembaga negara yang netral dan independen, KPU, kata Habiburokhman, harusnya bebas dari kegiatan kampanye oleh pasangan capres manapun.

"Bagaimana bisa KPU kecolongan seperti itu. Perangkatnya digunakan salah satu pihak, Bawaslu juga harus minta keterangan komisioner dan  petugas kesekretariatan KPU," ungkapnya.

Dalam UU Pemilihan Umum Presiden nomor 42/2008, Pasal 41, disebutkan pelaksana, petugas, peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. n Ira Sasmita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement