Rabu 04 Jun 2014 16:39 WIB

Bawaslu Sudah Terima 6 Dugaan Pelanggaran Kampanye

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Ray Rangkuti (kanan) bertemu dengan Nelson Simanjuntak (kiri)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ray Rangkuti (kanan) bertemu dengan Nelson Simanjuntak (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Rabu (4/6), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima enam laporan dugaan pelanggaran pilpres 2014. Yakni, terdiri dari dua laporan dugaan kampanye hitam, tiga dugaan kampanye di luar jadwal, dan satu laporan terkait isu suku, agama, ras, golongan (SARA).

"Sejak masuk tahapan pilpres, Bawaslu sudah menerima enam laporan dugaan pelanggaran. Memang ini sangat disayangkan karena ini kan baru tahapan awal, baru mulai kampanye," kata Komisioner Bawaslu, Nelson Simajuntak, di Jakarta, Rabu (4/6).

Menurut Nelson, tiga laporan berasal dari tim advokasi pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pertama, mereka melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Relawan Jokowi-JK berupa pembuatan spanduk kampanye hitam. 

Laporan kedua, dugaan pelanggaran kampanye hitam terhadap capres Prabowo Subianto melalui akun twitter @PartaiSocmed. Laporan ketiga, dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Jokowi saat pengundian nomor urut pasangan capres di KPU.

Serta dugaan penggunaan fasilitas negara, yakni fasilitas KPU untuk ajang kampanya oleh pendukung Jokowi-JK yang dikoordinir politisi PDIP Aria Bima.

Dua laporan pelanggaran, lanjut Nelson, merupakan temuan Bawaslu di lapangan. Bawaslu menduga pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan capres Prabowo-Hatta. Yaitu, saat siaran langsung di stasiun televisi Trans TV dan Trans 7.

Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran oleh Prabowo-Hatta berupa pemaparan visi dan misi sebagai capres-cawapres di depan kader Partai Demokrat. Saat itu, ditayangkan langsung oleh TV One dari Hotel Sahid, Jakarta, Ahad (1/6).

Pada hari yang sama, Bawalsu juga mengindikasikan dugaan pelanggaran dilakukan Ikrar Nusa Bakti. Peneliti politik LIPI itu hadir bersama tim Jokowi-JK saat rapat pleno pengundian nomor urut. Padahal yang bersangkutan berstatus sebagai PNS.

Bawaslu juga menduga pelanggaran dilakukan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa yang terlibat dalam tim kampanye nasional Prabowo-Hatta. Nyatanya dalam UU Pilpres, ketua dan anggota BPK dilarang keikutsertaannya sebagai pelaksana kampanye.

Laporan keenam, diterima Bawaslu dari tim kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna. Yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penistaan sesuai dengan pasal 41 UU Pilpres Nomor 42/2008. 

"Laporannya dugaan penghinaan bersifat SARA oleh redaksi Tabloid Obor Rakyat. Yang menyebut Jokowi sebagai capres boneka dan menyinggung unsur SARA dalam pemberitaannya," jelas Nelson.

Dari enam laporan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu sudah menetapkan dua laporan sebagai pelanggaran pemilu. Yakni laporan dari tim Prabowo-Hatta tentang kampanye hitam yang ditujukan kepada Prabowo oleh relawan Jokowi-JK dan akun twitter @PartaiSocmed.

Sementara atas dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Jokowi dan Prabowo-Hatta, menurut Nelson, Bawaslu menjadwalkan pemanggilan ulang. 

"Hari ini mereka tidak bisa datang, hanya diwakilkan tim kuasa hukum. Kami harapkan kedatangan langsung keduanya besok di Bawaslu," ungkap Nelson.

Bawaslu juga akan meminta klarifikasi dari Ikrar Nusa Bakti, Ali Masykur Musa, Direktur TV One, dan Sirra Prayuna, Kamis (5/6). Paling lambat Sabtu (7/6), Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi laporan tersebut sebagai pelanggaran pemilu yang bersifat administratif atau pidana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement