Rabu 21 May 2014 15:00 WIB

Depok Perketat Perumahan Baru

Red:

oleh:Rusdy Nurdiansyah -- Pembatasan pembangunan perumahan tipe kecil demi ruang terbuka hijau.

DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait penataan pembangunan di Depok. Salah satu aturan dalam Perda tersebut akan menyentuh langsung pengusaha properti, yakni terkait aturan pembangunan perumahan.

Pengembang harus membangun perumahan di atas luas tanah 120 meter persegi per unit. Wakil Ketua DPRD Depok Soetadi Dipowongso mengatakan, nantinya dalam perda tersebut diatur klasifikasi daerah sebagai pedoman bagi pengembang untuk membangun perumahan, yakni daerah padat, sedang, dan luas.

"Jadi, kalau daerah padat pengembang membangun di atas luas lahan minimal 120 meter persegi per unit, daerah sedang 130 meter persegi per unit, daerah luas 150 meter persegi per unit,'' kata dia. Hal itu berarti, pengembang tak boleh lagi membangun perumahan tipe 36/72.

Setelah disetujui DPRD Depok pada 26 Desember 2012 lalu, Perda RT RW itu sampai saat ini masih dikaji Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). ''Ini demi menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Depok," kata Soetadi.

Menurutnya, perda ini dalam rangka ruang terbuka hijau (RTH) agar setiap rumah punya banyak lahan kosong untuk taman. Kewajiban pengembang perumahan itu, lanjutnya, harus menyediakan 40 persen lahan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Selain itu, lanjutnya, perda ini diterapkan demi menyelamatkan Kota Depok dari serbuan warga pendatang atau urbanisasi. Sehingga, semula Depok menyasar keluarga kecil sebagai hunian, kini untuk tinggal di Depok harus merogoh kocek lebih tinggi karena harga rumah yang semakin mahal dengan tanah yang luas.

''Jadi, pengembang tidak boleh main-main lagi, misalnya, ada tanah 1.000 meter dibangun terlalu padat dan kecil-kecil, RTH harus 30 persen terpenuhi,'' jelas Soetadi.

Anggota Komisi C DPRD Depok Babai Muhaimin mengatakan, selain urbanisasi, laju pertumbuhan penduduk Depok tak sebanding dengan fasilitas yang ada. Karena itulah, kata dia, perda ini segera diterapkan di Depok. ''Silakan saja kalau mau judicial review. Silakan melalui mekanisme,'' tantang dia.

Siap hadapi protes

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemkot Depok Yana Ariatna menyatakan, Pemkot Kota Depok siap jika para pengembang menggugat ketetapan luas kaveling rumah 120 meter persegi di Depok. ''Kami mempertimbangkan akan adanya protes dari para pengembang perumahan. Tapi, kami siap menghadapinya,'' ujar Yana.

Menurut Yana, peraturan tersebut juga menentukan daerah berdasarkan kategori zonasinya. Lanjut Yana, dengan penentuan ini, para pengembang perumahan di Depok akan terseleksi. Hanya pengembang yang mampu membangun perumahan dengan luas kaveling yang ditentukan yang bisa masuk. Setiap perumahan yang dibangun bertipe 45-60.

Depok kini sering dilanda banjir, khususnya wilayah perumahan. Sebut saja, Perumahan Bukit Cengkeh (Cimanggis), Taman Duta (Sukmajaya), Mutiara Depok (Sukmajaya), Perumahan Taman Manggis (Sukmajaya), dan lain-lain. ''Depok sekarang sudah dikepung banjir. Karena itu, kami tegaskan RTH lebih jelas nanti, pengembang juga harus taat pengajuan izin Peil banjirnya,'' tandas Yana.

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok Wing Iskandar menganggap peraturan tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, tidak mungkin warga maupun pengembang perumahan mampu menyediakan tanah seluas 120 meter persegi bila ingin membangun rumah tinggal atau perumahan.

Perda itu mengindikasikan bahwa orang yang bisa tinggal di Depok hanya orang kaya saja yang mampu membeli tanah dengan luas kaveling 120 meter persegi atau rumah tipe 45 dan 60. Selain itu, pengembang juga akan takut untuk membangun sebuah perumahan di Depok. ''Kami keberatan. Kami akan mengajukan penolakan ke Provinsi Jabar dan kalau tidak berhasil kami judicial review,'' kata dia. ed: dewi mardiani

sumber : http://pusatdata.republika.co.id/detail.asp?id=737414
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement