Kamis 15 May 2014 15:53 WIB

KPU Tetapkan 560 Caleg DPR Terpilih Periode 2014-2019

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Ketua KPU Husni Kamil Malik (paling kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan partai politik usai rapat pleno terbuka penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/3).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua KPU Husni Kamil Malik (paling kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan partai politik usai rapat pleno terbuka penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 560 orang caleg DPR terpilih periode 2014-2019, Rabu (14/5). Selanjutnya, caleg yang akan menempati kursi parlemen tersebut akan diresmikan keanggotaannya melalui keputusan presiden.

"Menetapkan 560 calon anggota DPR terpilih  berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pileg 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPR terpilih, di kantor KPU, Jakarta.

Hasil rapat pleno dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 416/kpts/KPU/2014 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR. Selanjutnya, hasil itu akan disampaikan kepada DPP partai politik dan ditembuskan kepada caleg terpilih.

Caleg terpilih berasal dari 77 dapil yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Penghitungan perolehan kursi parpol peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah parpol yang memenuhi ambang batas parlemen. Yakni 3,5 persen suara sah secara nasional.

Dalam menentukan perolehan kursi terlebih dahulu ditetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). Angka ini diperoleh dari hasil pembagian suara sah seluruh partai politik dengan alokasi kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan. 

"Calon anggota DPR yang dinyatakan sebagai terpilih adalah calon anggota DPR yang memiliki suara terbanyak di daerah pemilihan tersebut," jelas Husni.

Sebanyak 560 caleg terpilih yang ditetapkan KPU terdiri dari, 190 calon dari PDI Perjuangan, 91 calon dari Partai Golkar, 73 calon dari Partai Gerindra. Kemudian, 61 calon dari Partai Demokrat, 49 calon dari Partai Amanat Nasional (PAN), 47 calon dari Partai Kebangkitan  Bangsa (PKB), dan 40 calon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Lalu, 39 calon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 35 calon dari Partai Nasdem, dan 16 calon dari Partai Hanura. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement