Selasa 13 May 2014 01:21 WIB

Parpol Ramai-Ramai Daftarkan Gugatan Pileg 2014 ke MK

Rep: c75/ Red: Fernan Rahadi
Saksi-saksi dari partai-partai politik menyimak rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (7/5).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Saksi-saksi dari partai-partai politik menyimak rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah partai politik mendaftarkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif 2014 (PHPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak pukul 22.00 WIB (12/5), satu persatu partai politik mulai mendaftarkan gugatannya ke ruang pendaftaran di lantai dasar MK. Partai politik yang hadir mendaftarkan gugatannya diantaranya, Partai Gerindra, PKPI, PBB, PKS, Nasdem, Demokrat, PDIP. PKB, PAN dan Hanura.

"Tidak mudah mencari bukti dalam pemilu sekarang karena kesalahan dilakukan juga oleh penyelenggara pemilu," ujar Ketua Bidang Hukum Partai Hanura, Gusti Randa kepada wartawan, Senin (12/5) malam.

Ia menuturkan pihaknya mendaftarkan permohonan PHPU sejumlah 69 gugatan di 69 daerah pemilihan di daerah. Terbagi dari 16 untuk DPR RI, 24 Provinsi dan sekitar 26 untuk kabupaten/kota. "Kita sudah masukkan beberapa dan memang ada waktu perbaikan," ujarnya.

Menurutnya, kecurangan dalam pileg 2014 hampir merata. Pihaknya pun mengaku mempunyai data yang cukup valid tentang kecurangan di dapil. Isi gugatan yang disampaikan Partai Hanura mengenai perselisihan angka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement