Ahad 11 May 2014 16:43 WIB

KPU: Untuk Ajukan Capres dan Cawapres Parpol Butuh 112 kursi

Rep: ira sasmita/ Red: Muhammad Hafil
Hadar Navis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Havis Gumay telah mengeluarkan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai 18 hingga 20 Mei 014.

Namun, pencalonan pasangan capres oleh partai politik harus memenuhi syarat perolehan kursi dan suara nasional. Dalam pengajuan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik dan/atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20 persen dari jumlah kursi di DPR.

"Artinya 20 persen dari 560 jumlah kursi di DPR pada pemilu 2014, parpol atau gabungan parpol dalam mengajukan capres dan capres minimal harus punya kursi minimal 112 kursi," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Ahad (11/5).

Sementara untuk syarat perolehan suara, pencalonan capres oleh parpol harus memenuhi minimal perolehan suara sah 25 persen. Dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014, yaitu sebanyak 31.243.123 suara.

Aturan tersebut, menurut Hadar telah dituangkan KPU dalam PKPU nomor 15 tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 014 yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dan diumumkan dalam Surat Nomor 416/KPU/V/2014 yang akan diedarkan kepada parpol.

Setelah mengumumkan hasil rekapitulasi pileg 2014 pada Jumat (9/5) kemarin, Hadar mengatakan, KPU akan melakukan penghitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan penetapan perolehan kursi mulai 12 hingga 18 Mei 2014.Sehingga hitungan perolehan kursi bisa dijadikan pijakan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.   

Pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh satu partai politik, gabungan dua atau lebih partai politik. Penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal setiap partai. Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.

Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis. Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement