Jumat 09 May 2014 19:22 WIB

62 Kasus Pidana Pileg Diselidiki Kejagung

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Julkifli Marbun
 Basrief Arief
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyelidiki 62 kasus pidana di Pemilu Legislatif 2014. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, puluhan kasus tersebut dari 16 provinsi di Indonesia.

"Kalau tidak salah 62 dan 16 provinsi," kata Basrief, Jumat (9/5).

Untuk tersangka, Basrief kurang menghapalnya, tapi ia menegaskan hampir seluruh Partai Politik melakukan pelanggaran pidana di Pileg 2014.

Kasus money politic mendominasi pelanggaran tersebut dilanjutkan dengan kampanye bukan pada waktunya. ''Itu yang paling banyak,'' kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Adjat Sudrajat.

Menurut Adjat, para tersangka berasal dari tim sukses, calon legislatif, hingga penyelenggara pemilu. ''Ada juga kepala daerah,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement