Kamis 08 May 2014 10:40 WIB

Soal Rekapitulasi Suara, DPR: Perppu Hanya Timbulkan Kegaduhan

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Politisi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu (kanan) dan Sosiolog dari Universitas Indonesia Tamrin A Tamagola
Foto: Antara
Politisi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu (kanan) dan Sosiolog dari Universitas Indonesia Tamrin A Tamagola

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menilai, wacana penerbitan peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) atas perpanjangan waktu penetapan hasil rekapitulasi suara nasional hanya akan menimbulkan kegaduhan politik. KPU harus optimis dapat menyelesaikan proses tersebut tepat waktu.

Wakil Ketua Komisi II, Khatibul Umam Wiranu mengatakan, lambannya rekapitulasi hasil pileg  bukan semata kesalahan penyelenggara pemilu. Namun, parpol juga turut memolorkan jalannya rekapitulasi. Karenanya, harus ada koordinasi baik agar sisa waktu sekarang bisa kejar tenggat penetapan Jumat (9/5).

"Kalau ada perppu, itu justru akan menimbulkan kegaduhan politik. Lebih baik, semua fokus pada upaya penetapan pileg besok. Saya optimis, KPU bisa selesai tepat waktu," kata Khotibul saat dihubungi wartawan, Kamis (8/5).

Dia menambahkan, perppu saat ini, bukan hal yang genting untuk diterbitkan. Karena tak perlu ada aturan baru kalau subtansinya hanya soal perpanjangan waktu atas penetapan hasil rekapitulasi nasional pileg. Kecuali, KPU sendiri membutuhkan hal tersebut, maka mereka perlu mengusulkannya.

Parpol dan peserta audiensi di KPU harus bisa fokus dan membantu jalannya proses tersebut. Ia menyatakan, persoalan ini bukan menjadi tanggung jawab KPU. Melainkan mereka yang berada sebagai peserta pleno di sana. Mereka perlu membatasi instruksi sehingga, bisa cepat selesai.

"Ada perhitungan suara ulang, lalu mereka juga sering protes-protes atas proses tersebut. Ini yang membuat molor," ujar dia.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggreini mengatakan, KPU harus bersikap tegas atas jalannya pleno rekapitulasi suara nasional. Mereka bisa membatasi instruksi yang terkait dengan dugaan kecurangan pemilu jika tidak disertai data dan fakta. Karena tanpa bukti, bahasan itu akan menghabiskan waktu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement