Rabu 07 May 2014 20:26 WIB

Meski Dikejar Deadline, KPU Tunda Pengesahan Suara Maluku Utara

Rep: Ira Sasmita/ Red: Fernan Rahadi
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif 2014 hingga Rabu (7/5) masih berjalan alot. Perdebatan panjang terjadi saat pembahasan hasil rekapitulasi suara dari Provinsi Maluku Utara sehingga pengesahan dan penetapannya ditunda.

"Jadi, rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR RI untuk dapil Maluku Utara ditunda sampai besok malam. Sesuai rekomendasi Bawaslu, tiga kabupaten harus diklarifikasi formulir DA1nya," kata ketua KPU Husni Kamil Manik saat memimpin rapat pleno, di kantor KPU, Jakarta.

Saksi dari parpol belum bisa menerima hasil rekapitulasi yang dibacakan KPU Provinsi Maluku Utara. Diduga terdapat kecurangan yang disengaja di tiga kabupaten, yakni Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Morotai.

Saksi dari Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, ada keganjilan saat rekapitulasi di Kabupaten Halmahera Selatan. Tidak semua PPK hadir membawa berita acara. Sehingga formulir DA1 (rekapitulasi di tingkat kecamatan) yang ada berbeda. Antara yang dipegang KPU dengan formulir yang dimiliki saksi parpol. Sehingga, salah seorang komisioner KPU Halmahera Selatan tidak menandatangani berita acara penetapan.

Saksi dari PKB, Anna Muawanah mengatakan, temuan PKB di Halmahera Timur menunjukkan terjadi penggelembungan suara. Yang menguntungan caleg dari partai tertentu.

Keberatan juga disampaikan saksi dari PKS, Yanuar Arif. PKS meminta formulir DA1 dan DB1 (rekapitulasi tingkat kabupaten) dibuka kembali sehingga diketahui data yang paling benar dan otentik.

"Dihitung kembali formulir DA1, D1, atau kalau perlu C1 planonya. Untuk mencari kebenaran atas perubahan-perubahan yang ditemukan setiap parpol," kata Yanuar.

Sementara saksi dari PDIP Agustina Tio mengatakan, ditemukan perbedaan suara sah yang ditulis dalam formulir DB dan DA.Yang ditemukan di Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Morotai.

Untuk menindaklanjuti keberatan saksi parpol tersebut, Husni mengatakan, KPU Provinsi Maluku Utara sebaiknya melakukan pencermatan ulang.

"Proses pencermatan akan dilakukan di Jakarta di kantor ini. Bahan-bahan yang dibutuhkan ditarik ke Jakarta. Saksi parpol diminta menghadiri melihat proses ini dilakukan dan kita punya waktu sore ini sampai besok malam," ujar Husni.

Dengan ditundanya hasil rekapitulasi Maluku Utara, hingga saat ini KPU telah menunda pengesahan suara dari 10 provinsi, yakni Provinsi Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku Utara.

KPU baru mengesahkan suara dari 19 provinsi. Yaitu Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo,Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi selatan. Lalu, Papua Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kepulauan Riau, dan terakhir Jawa Tengah.

Rapat pleno masih membahas hasil rekapitulasi dari Provinsi Jawa Timur. Sedangkan hasil rekapitulasi dari tiga provinsi belum dibacakan sama sekali. Yaitu dari Provinsi Papua, Sumatera Utara, dan Maluku. Sesuai UU Pemilu, KPU harus menetapkan hasil pemilu nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara atau 9 Mei 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement