Rabu 07 May 2014 19:04 WIB

Bawaslu: Hasil Pemilu Harus Ditetapkan 9 Mei

Rep: Ira Sasmita/ Red: Joko Sadewo
Petugas memasukkan data-data ke dalam komputer mengenai hasil rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (7/5).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Petugas memasukkan data-data ke dalam komputer mengenai hasil rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menetapkan hasil pemilu nasional pada 9 Mei 2014. Meskipun banyak catatan atau keberatan dari partai politik.

"Ini sudah mepet. Tetap disahkan meski dengan catatan," kata Nelson, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (7/5).

KPU, ujar Nelson, tidak perlu menunda penetapan hasil pemilu nasional. Atau meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengantisipasi jika penetapan hasil tidak bisa dilaksanakan 9 Mei 2014 sesuai UU Pemilu nomor 8 tahun 2012.

Selain itu, menurutnya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk mempercepat rekapitulasi nasional. Khusus untuk provinsi yang suara nasionalnya belum disahkan, KPU pusat diperintahkan untuk melakukan pendampingan dan supervisi. Keberatan yang disampaikan parpol harus diselesaikan sebelum dipresentasikan dalam rapat pleno.

"Belum perlu ada Perppu, karena ini sudah disupervisi agar masalah diselesaikan dulu sebelum dibawa ke pleno. Jadi kami optimis ini bisa cepat, kalaupun nanti ada masalah dibuat catatannya saja," ungkap Nelson.

Pada rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional yang berlangsung hingga pukul 18.30 WIB Rabu (7/5), KPU telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional dari 19 provinsi. Yakni Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo,Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi selatan. Lalu, Papua Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kepulauan Riau, dan terakhir Jawa Tengah.

Sementara 10 provinsi yang ditunda pengesahannya adalah Provinsi Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku Utara.

Rapat pleno masih membahas hasil rekapitulasi dari Provinsi Jawa Timur. Sedangkan hasil rekapitulasi dari tiga provinsi belum dibacakan sama sekali. Yaitu dari Provinsi Papua, Sumatera Utara, dan Maluku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement