Jumat 02 May 2014 22:42 WIB

Ketua DPRD Maluku Gagal Jadi Legislator

Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)
Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Ketua DPRD Maluku periode 2009 - 2014 , Fatany Sohilaouw, gagal menjadi legislator 2014 - 2019 karena perolehannya suaranya saat Pileg 9 April 2014 kalah bersaing dengan tiga calon legislatif (Caleg) lainnya.

Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Maluku, Husein Toisutta saat dikonfirmasi, Jumat, mengatakan, berdasarkan data tabulasi Parpol berlambang beringin menunjukan Fatany perolehan suaranya kalah bersaing dengan tiga Caleg dari Partai Gerindra, PKB dan PBB.

"Data resminya merupakan kewenangan KPU Maluku yang nantinya mempleno rekapitulasi perolehan suara dilaporkan KPU SBT. Namun, tabulasi Parpol menunjukan Pileg 2014 ini Fatany tidak berhasil melanjutkan tugasnya periode 2014 - 2019," ujarnya.

Partai Golkar saat Pileg 2014 ini mengusung Fatany di nomor urut 1, Germi Kilian (nomor urut 2) dan M Syafei Kotarumalos (nomor urut 3).

"Jadi Pileg 2014 ini Partai Golkar tidak berhasil meloloskan kadernya dari Dapil V sebagaimana Pileg 2009 yang hanya Fatany seorang," kata Husein.

Disinggung perolehan kursi Partai Golkar di DPRD Maluku pada Pileg 2014, dia belum bersedia menjelaskannya karena rapat pleno KPU setempat masih tersisa lima Kabupaten/ Kota.

"Kami baru bisa pastikan Dapil I ( Kota Ambon) yang sudah diketahui hanya satu kader berhasil ke DPRD Maluku yakni Richard Rahakbauw dengan 5.904 suara," ujar Husein.

Sedangkan "muka lama" yakni Ampy Malioy (Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku) maupun Ny Merry Maail/Saptenno yang menggantikan Richard Louhenapessy karena menjadi Wali Kota Ambon juga gagal.

Ketua KPU SBT, Kisman Kilian saat dihubungi belum bersedia memastikan Fatany gagal menjadi anggota DPD Maluku periode 2014 - 2019.

"Plenonya Jumat (2/5) petang sehingga belum saatnya disampaikan," ujarnya.

DPRD Maluku pada Pileg 2014 tidak bertambah jumlah kursi yakni tetap 45 orang.

Dapil II yang meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan dengan lima kursi, Dapil III (Kabupaten Maluku Tengah) 10 kursi, Dapil IV(Kabupaten Seram Bagian Barat) lima kursi dan Dapil V(Kabupaten Seram Bagian Timur) tiga kursi.

Sedangkan Dapil VI meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru kuotanya delapan kursi serta Dapil VII dengan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya kebagian lima kursi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement