Jumat 25 Apr 2014 01:53 WIB

PKPI Tak Laporkan Dana Kampanye

PKPI
Foto: Antara/Wahyu Putro
PKPI

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak melaporkan penggunaan dana akhir kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Sumatra Barat.

"Dari 12 parpol, hanya PKPI yang tidak melaporkan penggunaan dana akhir kampanyenya kepada KPU," kata komisioner KPU Sumbar Nurhaida Yetty, di Padang, Kamis (24/4).

Ia menjelaskan, untuk calon anggota DPD, terdapat tiga orang calon yang tidak menyerahkan laporan akhirnya. "Tiga tiga orang calon DPD yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye itu di antaranya Mizwar Abbas calon nomor urut 16, Yong Hendri calon nomor urut 23, dan Davip Maldian calon nomor urut 4," ujarnya.

Pelaporan dana kampanye yaitu 15 hari setelah hari H (pencoblosan). Tepatnya 24 April 2014 pukul 18.00 waktu setempat. "Sanksinya apabila partai dapat kursi tidak akan ditetapkan calon terpilihnya," kata Nurhaida Yetti.

Ia mengatakan, laporan kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Soalnya, peserta pemilu diwajibkan menyerahkan audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. "Ada audit oleh kantor akuntan publik. Kita membuka terus komunikasi dan asistensi terkait pelaporan tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, bagi calon DPD tidak memperoleh suara, juga wajib melaporkan rekening kampanyenya ke KPU Sumbar.

Sebab, aturan PKPU Nomor 17/2013 tentang dana kampanye menyatakan, bila pelaporan itu wajib bagi siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai caleg. "Selain itu pemerintah ingin mengetahui dari mana dan di kemanakan saja dana kampanye itu oleh calon," ujarnya.

Sementara itu, Ketua harian DPD PKPI Sumbar, M Sardon mengaku terkejut bila laporan tahap akhir dana kampanye dari partainya tidak masuk ke KPU Sumbar. "Saya terkejut PKPI tidak menyerahkan laporan tahap akhir ke KPU Sumbar," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement