Selasa 22 Apr 2014 14:43 WIB

5.600 Pemilih di Sampang Terancam Tidak Gunakan Hak Suaranya

Rep: Ira Sasmita/ Red: Joko Sadewo
Pencoblosan Ulang (ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pencoblosan Ulang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari 5.600 pemilih di Kabupaten Sampang, Jawa Timur terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu Legislatif 2014 ini. Penyebabnya, pemungutan suara ulang (PSU) di 19 TPS di Sampang hingga hari ini masih belum bisa digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pencoblosan ulang harus digelar di 19 TPS. Yakni di 17 TPS di Kecamatan Ketapang, dan 2 TPS di Kecamatan Robatal. Setidaknya tercatat sekitar 5.600 orang pemilih yang harus menggunakan kembali hak suaranya di 19 TPS tersebut.

Namun, PSU tidak bisa digelar karena semua petugas KPPS yang semulanya bertugas pada 9 April 2014 mengundurkan diri. Setelah direkomendasikan Panwaslu dilakuan pencoblosan ulang pada Sabtu (19/4) kemarin, hingga hari ini PSU tetap tidak berlangsung. Karena tidak ada yang bersedia menjadi petugas KPPS.

Menurut Arief, penyebabnya tidak terlepas dari kultur masyarakat setempat. Serta situasi keamanan yang kurang stabil. Karena tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"Kondisi di lapangan memang seperti itu (ada tekanan), ada yang merasa takut, ada yang tidak mau dan merasa, kultur masyarakat Sampang kalau PSU itu berarti terhina. Kenapa harus ada PSU, kan sudah ada pemungutan kemarin (9 April)," ungkap Arief.

Pemungutan ulang harus digelar di 19 TPS tersebut karena pada 9 April lalu pemungutan suara tidak berjalan sesuai dengan ketentuan. Beberapa TPS di wilayah pesisir utara Kecamatan Ketapang baru dibuka pada pukul 10.00 WIB, padahal sesuai aturan KPU TPS dibuka sejak pukul 07.00 pagi.Alasannya, karena masyarakat maupun petugas KPPS-nya sibuk bekerja sebagai nelayan.

Sementara di Kecamatan Robatal, berdasarkan pemantauan Panwaslu, TPS tidak terbangun sebagaimana ketentuan KPU. Diduga 2 TPS tersebut merupakan TPS fiktif. Tidak dibangun, namun hasil pemungutannya dilaporkan kepada panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan.

Setelah diklarifikasi, ternyata TPS sebenarnya didirikan. Hanya saja, diduga ada keganjilan dari hasil pemungutan yang dilaporkan. Partisipasi pemilih dilaporkan 100 persen. Semua surat suara juga dinyatakan sah 100 persen.

"Hasil hitung suaranya tertuju pada beberapa orang caleg saja. Menurut Panwaslu temuan-temuan itu (di 19 TPS) dihitung secara matematis tidak logis," jelas Arief.

KPU berencana menurunkan tenaga PPS, PPK, dan personil KPU Kabupaten/Kota untuk ditugaskan sebagai KPPS. Namun, opsi ini belum dipastikan bisa menutupi kebutuhan KPPS untuk 19 TPS. Karena setidaknya dibutuhkan lima orang personil KPPS di setiap TPS. KPU juga berencana merekrut KPPS dari pihak luar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement