Kamis 17 Apr 2014 12:06 WIB

Tak Laporkan Dana Akhir Kampanye, Caleg Bisa Didiskualifikasi

  Maskot Pemilu 2014 dengan sebutan Sikora (Si Kotak Suara) berbaris saat sosialisasi dan deklarasi kampanye partai politik di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/3). (Antara/Yudhi Mahatma)
Maskot Pemilu 2014 dengan sebutan Sikora (Si Kotak Suara) berbaris saat sosialisasi dan deklarasi kampanye partai politik di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/3). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID,  PALU -- Ketua KPU Palu, Marwan P Angku mengatakan, partai politik (parpol) peserta pemilu wajib kembali melaporkan dana akhir kampanye.

"Jika tidak melaporkan dana akhir kampanye, parpol dan caleg bisa didiskualifikasi," katanya di Palu, Kamis.

Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU, setiap parpol peserta pemilu wajib melaporkan dana awal dan akhir kampanye kepada KPU. Hingga kini, katanya, belum ada satupun yang melaporkan dana akhir kampanye.

Sesuai Peraturan KPU, batas akhir pelaporan dana akhir kampanye pada 24 April 2014. "Saya berharap sebelum batas akhir, semua parpol sudah melaporkan dana akhir kampanye," katanya.

Menurut dia, jika pada batas akhir parpol tidak menyerahkan laporan dana akhir kampanye, KPU bisa mendiskualifikasi parpol dan caleg bersangkutan meski meraih kursi.

Marwan juga mengatakan, perhitungan dan rekapitulasi suara hasil Pemilu Legislatif 2014 di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) masih sementara berlangsung.

Dia berharap sebelum 19 April 2014, PPK di seluruh wilayah Kota Palu sudah rampung menyelesaikan rekapitulasi.

"Saya berharap dalam satu-dua hari ke depan ini hasil rekap di tingkat PPK sudah diserahkan kepada KPU," kata Marwan.

Selanjutnya KPU akan kembali melakukan rekapitulasi dari 19-21 April 2014 dan hasil perolehan suara dan kursi untuk DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota akan diumumkan pada Mei 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement