Rabu 16 Apr 2014 09:30 WIB

Bersiap-siap Saat Suami Terkena PHK (1)

Rep: Desy Susilawati, Qommarria Rostanti/ Red: Indira Rezkisari
Ketika suami tiba-tiba kena PHK, istri perlu kreatif dan memanfaatkan bakatnya untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Foto: Prayogi/Republika
Ketika suami tiba-tiba kena PHK, istri perlu kreatif dan memanfaatkan bakatnya untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

REPUBLIKA.CO.ID, Namanya juga menjadi pekerja, terkadang tanpa diduga pemutusan hubungan kerja menghadang di depan mata. Bencana pun datang dalam rumah tangga. Terutama bila ini terjadi pada suami yang menjadi tulang punggung keluarga.

Perencana Keuangan QM Financial, Muhammad Teguh mengatakan akibat dari PHK bisa saja diminimalisasi jika suami ataupun istri memiliki dana darurat.

"Buat yang belum punya anak besarnya minimal enam kali pengeluaran bulanan. Kalau sudah punya satu anak minimal sembilan kali pengeluaran bulanan, sedangkan bagi yang sudah memiliki lebih dari satu anak wajib menyediakan minimal 12 kali pengeluaran bulanan," ujarnya.

Dana darurat tersebut berguna untuk kebutuhan hidup sembari pihak yang terkena PHK, dalam hal ini suami, mencari pekerjaan lain.

Teguh menyebut dana darurat harus disiapkan sejak dini. "Tidak harus secara langsung namun bisa dilakukan bertahap," kata dia.

Untuk mengumpulkan dana darurat ini tidaklah mudah karena jumlahnya besar. Untuk itu, pasangan harus membuat target untuk satu hingga dua tahun ke depan. Teguh menyebut sebaiknya dana darurat tidak hanya 'berdiam diri' dalam bentuk tabungan.

Penyimpanan dana darurat harus pada produk rendah risiko dan likuid. "Selain tabungan bisa juga diinvestasikan melalui deposito, reksadana, pasar uang atau emas. Keempat produk ini memiliki karakteristik yang berbeda-beda, namun tetap rendah risiko dan likuid sehingga dana darurat dapat disebar pada keempatnya," ucap Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement