Senin 14 Apr 2014 20:49 WIB

Bawaslu Sebut Tiga Modus Perubahan Hasil Perhitungan Suara

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
  Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memakai kostum penari Remo khas Surabaya, di TPS 03, Tegalsari Surabaya, Rabu (9/4). (Antara/Eric Ireng)
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memakai kostum penari Remo khas Surabaya, di TPS 03, Tegalsari Surabaya, Rabu (9/4). (Antara/Eric Ireng)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, ada tiga modus yang terjadi dalam peristiwa perubahan hasil penghitungan suara.

Pertama, caleg dari hasil hitung cepat yang tidak mungkin lolos tiba-tiba mendapat tambahan suara. Kedua, perolehan suara partai dipindahkan ke suara perolehan caleg. Ketiga adalah suara partai yang diketahui tidak lolos parliementary treshold (PT), dipindahkan.

"Dari ketiganya itu, tidak mungkin dilakukan tanpa melibatkan penyelenggara pemilu sebagai partner in crime. Karena sifatnya sudah ada penjual dan pembeli," ujar komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron di Jakarta, Senin (14/4).

Ketua Bawaslu Muhammad menambahkan, ditemukan indikasi kuat atas dugaan manipulasi perolehan suara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dari hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Perubahan penghitungan hasil suara di tingkat PPS. Indikasinya sangat kuat. Kami akan mengevaluasi untuk mencegah terjadinya perubahan tersebut. Terutama untuk strategi pengawasan," kata dia.

Bawaslu juga menemukan dugaan perubahan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di Sulawesi Selatan, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, terutama di Kabupaten Ciamis.

"Itu temuan pengawas lapangan yang dilaporkan ke kami. Hasil penghitungan suara rekapitulasi diubah dengan mengalihakan suara antarcaleg. Kemungkinan terjadi di banyak provinsi, tapi untuk sementara yang paling nyata terjadi di lima propinsi itu," ujarnya.

Indikasi terjadinya perubahan hasil penghitunghan suara tersebut juga terlihat dari laporan pleno. Yaitu di tingkat PPS, hasil perolehan suara di TPS (form C1) berbeda-beda. Perubahan dari hasil penghitungan suara tersebut merupakan indikasi terjadinya dugaan pelanggaran dengan membuka kotak surat suara.

Padahal sesuai UU Pemilu, kotak suara yang tersegel dapat dibuka atas perintah rapat pleno di tiap tingkatan, pengadilan atau lembaga hukum lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement