Ahad 13 Apr 2014 17:43 WIB

Koalisi Sebaiknya Tak Lebih dari Tiga Parpol

Rep: C62/ Red: A.Syalaby Ichsan
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Siti Zuhro
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil hitung cepat semua partai politik (parpol) tidak bisa mengajukan calon presiden (capres) sendiri. Untuk itu, semua parpol harus berkoalisi dengan partai lain untuk  mengusung capresnya pada Pilpres 2014.

Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro menyarankan, agar koalisi bisa berjalan afektif setelah masuk di pemerintahan, maka masing-masing partai harus berkoalisi dengan partai yang memiliki kesamaan, baik dalam visi maupun misi.

Namun, ujarnya, koalisi itu seharusnya juga tidak lebih dari tiga partai. Asal sudah bisa memenuhui syarat 20 persen suara di parlemen maka sudah bisa terbentuk.

"Kalau tidak cocok ya tidak usah daripada menjadi musuh dalam selimut. Harusnya berdasarkan visi misi yang memperbanyak persamaan dan memperkecil perbedaan," kata Siti saat menyampaikan pendapatnya pada diskusi Menakar Capres-Cawapres Jawa-Luar Jawa di Hotel Atlit Century Senayan, Jakarta Ahad (13/4). 

Setelah terbangun koalisi di pemerintahan, kata Siti, yang perlu diutamakan adalah menata permasalahan yang ada di dalam negeri. Terutama, masalah otonomi daerah dan masalah pilkada. 

"Tugas utama kepala negara ke depan adalah menegakkan supremasi hukum. Karena hukum kita di titik nadir. Tidak mungkin bisa membangun ekonomi yang bagus kalau hukumnya tidak bagus," katanya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement