Jumat 11 Apr 2014 16:38 WIB

KPU: 590 TPS Gelar Pemungutan Ulang

Arif Budiman
Foto: Yogi Ardhi/ Republika
Arif Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 590 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 23 provinsi harus melakukan pemungutan suara ulang sebagai akibat surat suara tertukar.

"Laporan sampai tadi malam pukul 02.00 WIB dini hari ada 590 TPS di 90 kabupaten-kota yang ada di 23 provinsi. Melihat tren laporan sepertinya tidak bertambah lagi," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (11/4).

Ke-23 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi dan Lampung. Kemudian, lanjut dia, ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

"Saat ini saya sedang meminta rekapitulasi data lagi dari daerah, karena yang dilaporkan ke kami (KPU Pusat) itu kalau tidak salah di Jepara sudah melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan ketersediaan surat suara cadangan," jelas mantan anggota KPU Provinsi Jawa Timur itu.

Untuk beberapa TPS yang masih berada dalam lingkup satu kabupaten-kota dapat menggunakan surat suara cadangan jika jumlah surat suaranya tidak melebihi dari 1.000 lembar.

Jika kemudian surat suara cadangan itu tidak memenuhi kebutuhan, maka KPU daerah secara berjenjang mulai dari kabupaten-kota ke provinsi harus mencatat kekurangan tersebut dalam berita acara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement