Jumat 11 Apr 2014 14:07 WIB

80 Ribu Pemilih di Jabar Lakukan Pemilihan Ulang

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Tinta Pemilu
Foto: Republika/Musiron
Tinta Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 310 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. PSU tersebut digelar, karena banyak surat suara yang tertukar saat hari pencoblosan Pemilihan Umum Legislatif 2014, Rabu 9 April lalu.

''Jumlah pemilih dari seluruh TPS itu mencapai 80 ribu pemilih atau sekitar 0,3 persen dari total daftar pemilih tetap di Jabar yang jumlahnya lebih dari 32,5 juta orang,'' ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Endun Abdul Haq kepada wartawan, Kamis (10/4) malam.

Endun mengatakan, PSU akan digelar di 310 TPS yang tersebar di 112 desa, 65 kecamatan, dan 21 kabupaten/kota di Jabar. Digelar, pada Ahad, 13 April 2014 mendatang. "Untuk hari H, kita berpatokan masih berada pada wilayah penghitungan suara di KPPS antara tanggal 10 hingga 15 (April). Selain itu, dipertimbangkan juga dengan kesiapan logistik, terutama surat suara yang disediakan KPU pusat," kata Endun.

Menurut Endun, surat suara yang tertukar paling banyak ditemukan di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 99 TPS di wilayah tersebut, surat suaranya tertukar, meskipun hanya surat suara untuk DPR RI.

Jadi, kata Endun, hanya lima kabupaten/kota di Jabar yang tidak menggelar PSU. Yakni, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Bogor, dan Kabupaten Sumedang. Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pemungutan suara ulang, satu di antaranya yakni di Kabupaten Bogor akibat adanya dugaan pelanggaran.

Pemungutan suara lanjutan, kata dia, digelar di 22 TPS di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor karena adanya dugaan pelanggaran dimana seluruh surat suara DPR RI ditemukan sudah tercoblos pada kolom salah satu caleg partai. Disinggung teknis pelaksanaan PSU, Endun menjelaskan, pemilih yang berhak mencoblos ulang adalah pemilih yang sebelumnya tercatat di TPS yang bermasalah tersebut.

Sementara Bagi pemilih lain yang tidak tercatat, kata dia, tidak diperbolehkan memilih. Termasuk, pemilih yang saat pencoblosan Pileg 2014 tidak menggunakan hak pilihnya. Pihaknya berharap, seluruh 'stakeholder' dan penyelenggara pemilu memberi penjelasan sekaligus mengajak pemilih untuk mencoblos ulang.

"Semua pihak saya kira bertanggung jawab karena ini kejadian luar biasa. Paling lambat Sabtu (12/4) besok, undangannya (formulir C6) kami sampaikan," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement