Jumat 11 Apr 2014 03:00 WIB

Wah, 3 Anggota KPPS di Babel Ternyata Anggota Gerindra

Petugas KPPS
Foto: Republika/Musiron
Petugas KPPS

REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Tiga anggota Kolompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel), diketahui tidak memenuhi syarat penyelenggara pileg. Karena mereka terdaftar sebagai anggota partai politik.

"Ketiganya setelah kami teliti tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPPS. Kami sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa yang bersangkutan tersangkut pelanggaran administrasi," kata anggota Panwaslu Bangka Tengah, Dahri di Koba, Kamis (10/4).

Setelah dilakukan olah perkara, katanya, ternyata Andi Abdurrahman, Tamrin dan Ramawati baru lengkap satu tahun mengundurkan diri dari Partai Gerindra.

"Berdasarkan UU Nomor 15/2011 tentang penyelenggara pemilu pasal 53 huruf e bahwa, syarat jadi anggota KPPS tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, yang bersangkutan baru satu tahun mengundurkan diri dari Gerindra yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri. Namun belum memenuhi ketentuan untuk menjadi anggota KPPS.

"Maka hasil rapat pleno yang dihadiri kepolisian, KPU dan kejari, kami keluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi dan surat hasil rekomendasi itu sudah kami sampaikan ke KPU Bangka Tengah," ujarnya.

Ia menyayangkan perekrutan anggota KPPS tidak selektif. Sehingga meloloskan anggota yang tidak memiliki kapasitas dan bahkan melanggar undang-undang.

"Temuan ini sudah kami sampaikan ke KPU dan memang sudah diberhentikan kemudian diganti yang baru. Namun setidaknya menjadi catatan ke depan bahwa setiap penyelenggara pemilu harus terjamin netralitasnya," ujarnya.

Ia mengatakan, surat keputusan (SK) anggota KPPS harus diterbitkan 10 hari sebelum pencoblosan dan itu sesuai aturan. 

"Kami tentu tidak memiliki kewenangan mengecek SK KPPS, namun kalau ada anggota KPPS yang belum mengantongi SK sampai hari pencoblosan, tentu sudah tidak sesuai aturan," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement