Kamis 10 Apr 2014 19:46 WIB

Pemilu di 12 TPS Kota Cirebon Diulang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Joko Sadewo
Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).
Foto: Antara/Noveradika
Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemilu legislatif di 12 tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kelurahan di Kota Cirebon, akan diulang. Hal itu menyusul tertukarnya kertas suara untuk DPRD Kota Cirebon.

Adapun 12 TPS yang pemilunya akan diulang adalah TPS 7, 8, 9, 10 dan 11 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan. Selain itu, TPS 2, 6, 15, 20, 24 dan 25 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan serta TPS 17 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

KPU Kota Cirebon pun sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada ketua PPS dari 12 TPS tersebut terkait dengan rencana pemungutan suara ulang. Surat bernomor 207/KPU Kota-011329166/IV/2014 itu ditandatangani Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani. Namun, KPU Kota Cirebon belum menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Wakil Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis menyayangkan terjadinya hal tersebut. Dia pun meminta pelaksanaan pemilu ulang itu secepatnya dilakukan. "Kalau pemilu ulang tidak secepatnya dilakukan, dikhawatirkan bisa mengganggu agenda berikutnya maupun konstelasi suara," kata Azis.

Azis pun meminta agar pemilihan ulang  dilaksanakan pada hari libur supaya tidak mengganggu hari kerja. Selain itu, pengamanan juga dilakukan secara maksimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement