Kamis 10 Apr 2014 19:17 WIB

PDIP Tolak Pemungutan Suara Ulang di Sukabumi

 Seorang simpatisan berkostum banteng bergoyang saat mengikuti kampanye PDI Perjuangan di lapangan Busungliu, Buleleng, Bali, Kamis (3/4). (Antara/Zabur Karuru)
Seorang simpatisan berkostum banteng bergoyang saat mengikuti kampanye PDI Perjuangan di lapangan Busungliu, Buleleng, Bali, Kamis (3/4). (Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan tegas menolak rencana pemungutan suara ulang di 96 tempat pemungutan suara di Kota Sukabumi dan lima di Kabupaten Sukabumi.

"Dari hasil koordinasi dengan DPD PDIP Jawa Barat dan DPP PDIP, sikap kami secara tegas menolak rencana pemungutan suara di 101 TPS yang tersebar di Kota dan Kabupaten Sukabumi, karena akan menimbulkan permasalahan selanjutnya," kata Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning, Kamis.

Menurut Ribka, pemungutan suara ulang tersebut akan menyulitkan rakyat karena harus kembali datang ke TPS.

Dengan adanya kasus seperti ini, yang harus dipidanakan adalah KPU setempat. Pihaknya menilai tertukarnya surat suara dapil IV DPR RI Kota/Kabupaten Sukabumi dengan dapil Jabar VI Kota Depok dan Kota Bekasi bisa mengacaukan hasil perhitungan suara yang sudah selesai. Jika dijumlahkan dari 101 TPS tersebut, ada sekitar 34 ribu sampai 36 ribu pemilih dan jumlah suara itu bisa mencukupi satu kursi di DPR.

Selain itu, pihaknya juga menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu baik KPU maupun Panwaslu. Jika mereka menilai ini ada masalah di sumber daya manusia, mungkin jumlah surat suara yang tertukar tidak mencapai di ratusan TPS paling hanya di satu atau dua PTS saja.

"Maka dari itu, kami akan menelusuri dugaan tindak kecurangan ini karena tidak menutup kemungkinan ada penyusup yang sengaja ingin merusak hasil pemungutan suara untuk menguntungkan golongan lain.

Untuk itu Ribka mengatakan pihaknya akan terus mengawasi tahapan pemungutan suara hingga pleno penetapan hasil perhitungan suara, karena waktu-waktu itu rentan terjadi tindak kecurangan.

Jika KPU tetap akan melaksanakan pemungutan suara ulang, caleg DPR RI di dapil Jabar IV ini mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan tidak hanya ke Mahkamah Kontitusi tapi juga akan melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement