Rabu 09 Apr 2014 08:41 WIB

KPU: Kondisi 'Force Majeure', Pemilu Susulan Diperbolehkan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hazliansyah
  Petugas KPUD mempersiapkan logistik Pemilu 2014 untuk didistribusikan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di gudang logistik KPUD Temanggung, Jawa Tengah, Senin (24/3).  (Antara/Anis Efizudin)
Petugas KPUD mempersiapkan logistik Pemilu 2014 untuk didistribusikan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di gudang logistik KPUD Temanggung, Jawa Tengah, Senin (24/3). (Antara/Anis Efizudin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, belum tersedianya logistik pemilu di 35 distrik di Kabupaten Yahokimo, Provinsi Papua, bisa berakibat terjadinya pemilu lanjutan atau pemilu susulan.

Sesuai aturan Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012, Pasal 230 dan 231, pemilu lanjutan dan pemilu susulan diperbolehkan.

"Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang sifatnya force majeure, seperti bencana alam, gangguan akibat cuaca ekstrem, gangguan keamanan, dapat dilakukan pemilu lanjutan atau susulan," kata Juri, Rabu (9/4).

Pada Pasal 230 disebutkan, dalam hal sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Maka dilakukan Pemilu lanjutan. Pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.

Kemudian dalam Pasal 231 dijelaskan, dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Maka dilakukan Pemilu susulan. Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelengaraan Pemilu.

Menurut Juri, jika logistik sampai di 35 distrik tersebut hari ini juga, pemilu tetap dilangsungkan. Hanya saja, dipastikan terjadi keterlambatan waktu pencoblosan. Karena sesuai UU dan aturan KPU waktu pemungutan suara dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Artinya, jika terlambat dimulai, waktu pencoblosan bisa ditambah sebagai pemilu lanjutan. Karena sebagian tahapan telah dilaksanakan.

Namun, jika logistik tidak terdistribusikan hingga pukul 13.00, pemungutan suara pada 9 April 2014 terpaksa ditunda. Sesuai kesiapan KPU, pelaksanaan pemungutan suara ditunda untuk dilakukan pemilu susulan.

KPU menjadwalkan kembali pengiriman logistik untuk 35 distrik di Yahokimo mulai pagi ini. Logistik untuk 16 distrik diberangkatkan dari Wamena. Sedangkan untuk 19 distrik lainnya diberangkatkan dari Dekai.

16 distrik yang berangkat dari Wamena yakni distrik Ubahak, Heriapini, Ubalihi, Yahuliambut, Musaik, Suru-suru, Obio, Hogio, Nalca, Dirwemna, Kono, Endomen, Talambo, Nipsan, dan distrik Panggema.

Sementara 19 titik berangkat dari Dekai diantaranya distrik Sobaham, Ninia, Soba, Kwikma, Holuwon, Lolat, Kambianggema, Hilipuk, Soloikma, Sumo, Kayo, Sela, Korupon, Duram, Kwelamdua, Bomela, Langda, Suntaman, dan Distrik Seralada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement