REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak terbukti menggunakan fasilitas negara pada Jumat (4/4) lalu saat kampanye di Lampung. .
"Kami mengundang pihak Kementerian Sekretaris Negara dan perwakilan dari Partai Demokrat. Mereka memberikan rincian bantahan terkait laporan yang menyebut Presiden melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak pada Senin (7/4) malam saat konferensi pers
Kemensesneg menjelaskan bahwa terkait dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2013 tentang pengamanan kepala negara, kemanapun kepala negara melakukan perjalanan maka akan ada pengamanan secara melekat. Itu semua dibiayai oleh APBN karena menyangkut martabat kepala negara.