Senin 07 Apr 2014 18:41 WIB

Bawaslu Ultimatum Peserta Pemilu Soal Peraga Kampanye

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Poster caleg partai politik telah tersobek dikawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Poster caleg partai politik telah tersobek dikawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan, memberi batas waktu hingga Selasa (8/4) untuk penurunan alat peraga kampanye. Jika tidak, Bawaslu bersama pemda dan satpol PP akan menurukan paksa atribust tersebut.

"Atribut kampanye paling lambat besok sudah harus bersih. Kami harap peserta turunkan sendiri atributnya, tapi kalau masih ada besok kami turunkan paksa," kata Daniel, di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (7/4).

Harusnya, kata dia, atribut kampanye yang telah terpasang cukup lama mulai dari masa kampanye terbatas tersebut ditertibkan langsung oleh peserta pemilu. Karena, bisa saja atribut tersebut menjadi properti partai atau caleg yang masih bisa dimanfaatkan. 

Namun, melihat banyaknya peserta pemilu yang nakal dan enggan menertibkan atributnya, Bawaslu akan bertindak. Lantaran sesuai aturan pelaksanaan pemilu, satu hari sebelum pemungutan suara atau pada masa tenang, bebas dari aktifitas kampanye. Termasuk bebas dari atribut kampanye.

"Ini memang masih sangat banyak, terutama di daerah-daerah. Besok kami akan berkoordinasi, antara panwas dan pemda untuk mencabut semua atribut itu," kata dia.

Selain atribut, Daniel juga meminta peserta dan lembaga penyiaran tidak lagi menayangkan iklan kampanye. Jika tidak, bersama gugus tugas pengawasan kampanye dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bawaslu akan melapor ke kemenkominfo. 

Mereka akan merekomendasikan pencabutan izin penyiaran lembaga yang masih menayangkan iklan kampanye dan iklan politik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement