Jumat 04 Apr 2014 17:16 WIB

Hanura: Iklan WIN-HT Bukan Iklan Parpol

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Capres dan Cawapres Partai HANURA. Wiranto (kiri) dan Hary Tanoesoedibjo (kanan)
Foto: republika/prayogi
Capres dan Cawapres Partai HANURA. Wiranto (kiri) dan Hary Tanoesoedibjo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Hanura merasa sudah menaati aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun UU Pemilu tentang penayangan iklan kampanye dan iklan politik di media penyiaran.

Jika gugus tugas menyebut Partai Hanura melanggar, menurut mereka iklan yang disiarkan merupakan iklan pribadi Wiranto - Hary Tanoesudibjo (WIN-HT), bukan iklan parpol.

"Hanura taat asas, apa yang menjadi aturan main selalu diikuti dengan baik. Perlu dibedakan mana iklan partai, mana iklan WIN-HT," kata Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai Hanura, Ahmad Rofiq, Jumat (4/4).

Menurut dia, iklan yang menampilkan ketua umum Partai Hanura dan ketua Bappilu Partai Hanura itu merupakan iklan pasangan calon presiden versi Partai Hanura. Pasangan WIN-HT menurutnya belum disahkan undang-undang sehingga tidak ada satu pasal pun menurutnya yang dilanggar Hanura.

Rofiq mengatakan, selama ini iklan yang banyak ditayangkan di televisi merupakan iklan WIN-HT. Bukan iklan kampanye Partai Hanura. Karena itu, menurutnya Partai Hanura tidak melanggar aturan penayangan iklan kampanye dan politik di lembaga penyiaran.

Hasil pemantauan tim gugus tugas pengawasan pemberitaan dan penyiaran kampanye menunjukkan delapan partai politik melakukan pelanggaran iklan politik. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.

"Iklan kampanye dan iklan politik melanggar ketentuan perundang-undangan yakni batas maksmimum di media televisi maksimal 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat jumpa pers di gedung Bawaslu, Jumat (4/4).

Iklan kampanye delapan parpol tersebut, ditayangkan di 11 televisi jaringan nasional. Yakni ANTV, MNC TV, Global TV, RCTI, Metro TV, Trans TV, TV One, Indosiar, TVRI, Trans 7, dan SCTV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement