Jumat 04 Apr 2014 13:50 WIB

KPI Rekomendasikan Cabut Izin TV Pelanggar Iklan Kampanye

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hazliansyah
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam waktu dekat akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mencabut izin penyiaran lembaga penyiaran yang melanggar aturan penayangan iklan kampanye dan politik.

Rekomendasi pencabutan lantaran hampir semua lembaga penyiaran tidak taat asas dan aturan penayangan iklan kampanye dan politik.

"Kami berpendapat bahwa tidak ada kepedulian lembaga penyiaran terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu KPI sedang menyusun rekomendasi untuk mencabut izin penyiaran terhadap temuan-temuan pelanggaran itu," kata Judhariksawan di gedung Bawaslu, Jumat (4/4).

Sebelum 24 Maret, menurut dia, KPI telah memberikan sanksi administrasi kepada lembaga delapan lembaga penyiaran karena menayangkan iklan politik melebihi batas spot dan durasi yang ditentukan UU Pemilu nomor 8 tahun 2012. Namun, hingga 31 Maret, semua lembaga penyiaran melakukan pelanggaran yang sama. Meski telah ditegur KPI.

Menurut dia, lembaga penyiaran menayangkan iklan dari 11 sampai 23 spot. Dari batasan yang ditentukan hanya 10 spot per hari.

"Yang menarik itu pada tanggal 29 maret Gerindra hampir melebihi batas di  semua stasiun TV," ujarnya.

Pada 29 Maret 2014, Partai Gerindra menayangkan iklan di RCTI, TV One, Trans 7, SCTV, Trans TV, MNC TV, Indosiar, Global TV, dan TVRI. Dengan total kelebihan spot penayangan sebanyak 41 spot.

Kecenderungan pelanggaran yang terus meningkat tersebut, menurut KPI harus ditindaklanjuti dengan sanksi yang lebih tegas. Karena KPI tidak melihat ada kesadaran dari lembaga penyiaran untuk menaati aturan yang berlaku.

Apalagi, menjelang berakhirnya kampanye terbuka dan memasuki masa tenang, sangat krusial jika lembaga penyiaran tidak menaati aturan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement