REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi mengatakan, untuk melindungi para pekerja Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 mendatang, pemerintah siap menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada tahun 2015, Kamis, (3/4).
KKNI, terang Lydia, merupakan penjenjangan kualifikasi, dan kompetensi tenaga kerja yang menyandingkan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan, serta pengalaman kerja. "Melalui skema ini, seseorang yang memiliki keterampilan dengan tingkat tertentu dapat disetarakan dengan sarjana (S1), bahkan doktor (S3)," terangnya.
KKNI terdiri dari sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. "Seorang pekerja dengan jabatan operator yang telah berpengalaman dan mengikuti sejumlah pelatihan kerja dapat disetarakan hingga diploma 1," kata Lydia.
Sedangkan teknisi atau analis yang memiliki jenjang 6, ujar Lydia, dapat disetarakan dengan sarjana. Seorang ahli dengan jenjang 9 dapat disandingkan dengan seorang doktor.
“KKNI disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. Ini upaya pemerintah menyiapkan pekerja Indonesia dalam menghadapi pekerja asing yang masuk di Indonesia pada 2015 mendatang,” kata Lydia.