Jumat 04 Apr 2014 05:11 WIB

Lewat KKNI Tenaga Terampil Disetarakan dengan Sarjana

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Julkifli Marbun
Sarjana. Ilustrasi
Foto: ssu-usa.org
Sarjana. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI)  Lydia Freyani Hawadi mengatakan, untuk melindungi para pekerja Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 mendatang, pemerintah siap menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada tahun 2015, Kamis, (3/4).

KKNI, terang Lydia,  merupakan penjenjangan kualifikasi, dan kompetensi tenaga kerja yang menyandingkan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan, serta pengalaman kerja. "Melalui skema ini, seseorang yang memiliki keterampilan dengan tingkat tertentu dapat disetarakan dengan sarjana (S1), bahkan doktor (S3)," terangnya.

 

KKNI terdiri dari sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. "Seorang pekerja dengan jabatan operator  yang telah berpengalaman dan mengikuti sejumlah pelatihan kerja dapat disetarakan hingga diploma 1," kata Lydia.

Sedangkan teknisi atau analis yang memiliki jenjang 6, ujar Lydia, dapat disetarakan dengan sarjana. Seorang ahli dengan jenjang 9 dapat disandingkan dengan seorang doktor.

 

“KKNI disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. Ini upaya pemerintah menyiapkan pekerja Indonesia dalam menghadapi pekerja asing yang masuk di Indonesia pada 2015 mendatang,” kata Lydia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement