Jumat 28 Mar 2014 12:07 WIB

OJK Kembangkan Pengawasan Industri Syariah

Syariah (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengembangkan pengawasan industri keuangan syariah. Aturan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 itu mengacu aturan internasional, termasuk penerapan manajemen risiko asuransi syariah (Takaful).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, tujuan penerapan manajemen risiko asuransi syariah ini agar perkembangan asuransi syariah yang cepat ini dapat dicapai secara berkesinambungan dan sehat. "Tentunya, juga sebagai upaya mempersiapkan industri keuangan syariah agar siap dalam menghadapi era ekonomi terintegrasi MEA 2015," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (27/3). OJK kali ini hadir sebagai anggota penuh dari IFSB.

Muliaman menjelaskan, bila dalam pertemuan IFSB kali ini menetapkan beberapa standar prudensial di bidang perbankan, pasar modal, dan asuransi. Untuk itu, meski industri asuransi di Indonesia relatif kecil, namun potensi pertumbuhannya sangat besar.

Menurutnya, ini kesempatan yang baik bagi OJK untuk memperkuat pengaturan penerapan international best practice manajemen risiko di asuransi syariah. "OJK mengharapkan, industri asuransi syariah senantiasa memperkuat penerapan manajemen risikonya, baik secara solo basis maupun secara konsolidasi," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, akan meningkatkan kualitas penerapan pengawasan terintegrasi yang akan diujicobakan pada 2014 ini terhadap konglomerasi yang beranggotakan tidak hanya perbankan, tapi juga perusahaan asuransi.

Ia menambahkan, naiknya populasi middle class income di Indonesia telah memicu naiknya permintaan akan produk-produk keuangan, seperti produk asuransi. Termasuk juga di dalamnya produk asuransi syariah yang bertumbuh sangat cepat.

Sebagai anggota penuh IFSB, OJK tidak hanya terkinikan dengan penerapan standar internasional sistem keuangan syariah di berbagai negara anggota."Tetapi, juga dapat memberikan masukan terhadap aturan-aturan prudensial di bidang keuangan syariah yang akan menjadi pedoman di negara-negara anggota IFSB," paparnya.

Humas OJK Dody Ardiansyah menambahkan, IFSB merupakan organisasi yang menetapkan standar internasional di bidang jasa keuangan syariah yang mendorong terwujud dan meningkatkan tingkat kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan Syariah (JKS) dengan mengeluarkan standar kehati-hatian bersifat global.

IFSB juga menentukan prinsip-prinsip panduan untuk JKS yang didefinisikan secara luas untuk mencakup perbankan, pasar modal, dan sektor asuransi.

Selain itu, IFSB juga melakukan penelitian dan mengoordinasikan inisiatif isu-isu industri terkait serta menyelenggarakan diskusi informal, seminar, dan konferensi untuk regulator dan pemangku kepentingan industri.

IFSB beranggotakan 185 anggota, termasuk lembaga dana moneter (IMF), Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), dan 119 otoritas dan pelaku pasar di industri keuangan yang tersebar di 45 negara. n ichsan emrald alamsyah ed: zaky al hamzah

Informasi dan berita lain selengkapnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement