Kamis 27 Mar 2014 07:22 WIB

Odong-Odong Dilarang Ikut Kampanye

Mobil odong-odong
Foto: IST
Mobil odong-odong

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan puluhan pengusaha angkutan odong-odong di wilayah itu agar tidak memanfaatkan kendaraannya untuk kepentingan kampanye di jalan raya.

"Kendaraan odong-odong tidak diizinkan melintas di jalan raya, apalagi dimanfaatkan untuk berkampanye," kata Kasat Lantas Polresta Bekasi Kompol Ojo Ruslani, di Cikarang, Rabu (26/3).

Menurutnya sekitar 20 pengusaha odong-odong di wilayah hukum setempat telah menjalin kesepakatan dengan polisi agar tidak beroperasi di jalan raya."Kalau ditemukan di jalan raya, akan kami kandangin kendaraannya. Penumpangnya akan kami suruh turun," katanya.

Menurut dia, kendaraan tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria keamanan bagi penggunanya karena didesain untuk hiburan."Kendaraan ini tidak sesuai speknya, dan sangat membahayakan penumpang," ujarnya.

Ojo mengaku telah menahan satu unit odong-odong yang kedapatan mengangkut massa berkampanye di ruas jalan raya.Menurutnya, kendaraan odong-odong banyak diminati sejumlah tim sukses partai untuk memeriahkan kampanye karena daya angkutnya yang banyak serta harga sewa yang relatif murah.

"Di Kabupaten Bekasi dari data yang saya dapat ada sekitar 40 unit kendaraan odong-odong dengan 20 pengusaha. Rata-rata satu pengusaha ada yang memiliki dua hingga tiga unit odong-odong," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan Pasal 308 UU No 22 tahun 2009, kendaraan tersebut tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek."Kalau mau digunakan di jalan raya harus dikembalikan ke model semula," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement