Selasa 25 Mar 2014 20:42 WIB

KPU Perintahkan Pencetakan Ulang Surat Suara Rusak

Rep: Ira Sasmita/ Red: Joko Sadewo
Petugas menunjukkan surat suara yang tercoblos di gudang KPUD Jember, Jawa Timur, Selasa (4/3).
Foto: Antara/Seno
Petugas menunjukkan surat suara yang tercoblos di gudang KPUD Jember, Jawa Timur, Selasa (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pencetakang ulang atas surat suara yang rusak. Pencetakan ulang diperkirakan dilakukan pada satu hingga dua hari setelah laporan kerusakan diterima.

KPU optimis pencetakan ulang bisa diselesaikan dan bisa diselesaikan sebelum pemungutan suara pada 9 April 2014 nanti. "Satu jam bisa produksi 80 ribu surat suara. Jadi produksi bisa dikebut dan selesai satu hari. Distribusi sampai 31 Maret sudah sampai Kabupaten/Kota," jelas Komisioner KPU Arief Budiman, Selasa (25/3).

Berdasarkan jadwal tersebut, Arief melanjutkan, distribusi hingga kecamatan bisa diselesaikan sebelum 5 April 2014. Karena jarak ibu kota ke kecamatan tidak terlalu jauh. "Kalau daratan paling 2 jam. Kepulauan memang ada yang dibutuhkan tiga hari karena harus gunakan kapal laut dan jadwalnya tak reguler," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement