Selasa 25 Mar 2014 20:14 WIB

Soal DPT Pemilu, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Joko Sadewo
Ketua KPU Husni Kamil Malik (paling kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan partai politik usai rapat pleno terbuka penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/3).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua KPU Husni Kamil Malik (paling kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan partai politik usai rapat pleno terbuka penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada rapat pleno Selasa (25/3), Daftar Pemiluh Tetap (DPT) 15 Februari yang ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU nomor 240 tahun 2014 masih dianggap sebagai DPT final pemilu 2014. 

Jumlah pemilih dengan NIK invalid dikatakan telah diselesaikan melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun, KPU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu hingga Rabu (26/3) besok menyangkut beberapa hal.

Seperti status ribuan pemilih yang terkosentrasi di beberapa titik seperti lapas dan daerah transmigrasi yang belum masuk DPT. Jika Bawaslu merekomendasikan pemilih tersebut masuk dalam DPT, maka jumlah DPT pemilu 2014 bertambah. Begitu pula jumlah surat suara yang diproduksi dan disitribusikan.

Proses rekapitulasi dan penyempurnaan DPT Pemilu 2014 telah melewati proses yang cukup panjang. Pada rapat pleno penetapan DPT 4 November 2013, KPU menetapkan DPT sebanyak 186. 612.255 jiwa. Namun, dengan catatan masih terdapat pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) invalid sebanyak 10.4 juta jiwa. Bawaslu kemudian merekomendasikan dilakukan perbaikan selama 30 hari.

Setelah diperbaiki, KPU menggelar kembali rapat pleno pada 4 Desember 2013. Ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 186.172.508 jiwa. Tetapi masih tersisa pemilih dengan NIK invalid sebanyak 4.244.686 orang.

Perbaikan terus dilakukan disertai koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pemberian NIK. KPU menetapkan DPT terbarui sebanyak 185.822.507 pemilih. Masih tersisa 2.067.793 pemilih dengan NIK invalid di dalamnya. Meski begitu, angka tersebut dijadikan KPU sebagai pedoman jumlah surat suara yang dicetak perusahaan percetakan. Sehingga dilakukan addendum lantaran produksi sudah berlangsung dengan menggunakan DPT sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement